Rincian Gaji Guru PPPK Kemendikbud 2023, 12 Jenjang Kerja dan 70 Ahli Pertama Dari Rp 2,3 Juta
Berikut ini rincian gaji guru PPPK Kemendikbud 2023. Terdapat 12 jenjang kerja hingga 70 ahli pertama dalam tugas PPPK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Selain gaji PPPK Guru, Kemendikbud juga merilis tabel gaji untuk jabatan fungsional sesuai golongannya lainnya melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
1. Jenjang Pemula (Golongan V): Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
2. Jenjang Terampil
- Diploma Dua Linier (Golongan VI): Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Diploma Tiga Linier (Golongan VII): Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
3. Jenjang Mahir (Golongan IX): Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
4. Jenjang Penyelia (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
5. Jenjang Ahli Pertama
Baca juga: 80 Persen Jatah Tenaga Honorer saat Tes PPPK 2023, Disabilitas 2 Persen Untuk Formasi CASN 2023
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- *Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
*) Berlaku pada jabatan dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal Magister Linier atau Pendidikan Profesi
6. Jenjang Ahli Muda (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
7. Jenjang Ahli Madya (Golongan XIII): Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
8. Jenjang Ahli Utama (Golonan XVI): Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
9. Jenjang Asisten Ahli (Golongan X): Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.