Rincian Gaji Guru PPPK Kemendikbud 2023, 12 Jenjang Kerja dan 70 Ahli Pertama Dari Rp 2,3 Juta

Berikut ini rincian gaji guru PPPK Kemendikbud 2023. Terdapat 12 jenjang kerja hingga 70 ahli pertama dalam tugas PPPK.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini rincian gaji guru PPPK Kemendikbud 2023. Terdapat 12 jenjang kerja hingga 70 ahli pertama dalam tugas PPPK. Namun, dari beragam jabatan fungsional tersebut, memiliki gaji yang berbeda-beda pula. Misalnya saja untuk jenjang pemula mendapatkan gaji PPPK sebesar Rp 2,3 juta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini rincian gaji guru PPPK Kemendikbud 2023.

Terdapat 12 jenjang kerja hingga 70 ahli pertama dalam tugas PPPK.

Namun, dari beragam jabatan fungsional tersebut, memiliki gaji yang berbeda-beda pula.

Misalnya saja untuk jenjang pemula mendapatkan gaji PPPK sebesar Rp 2,3 juta.

Seperti diketahui, gaji guru PPPK Kemendikbud 2023 berbeda-beda setiap jenjang kariernya.

Besaran gaji PPPK Guru Kemdikbud 2023 tertinggi Rp 5.078.000 dan terendah Rp 2.966.500.

Hal tersebut menyesuaikan dengan jenjang pendidikan, kinerja hingga masa kerja.

Baca juga: Honorer Tenang Saja, Bukan di RUU ASN, PPPK Part Time dan Full Time Diatur Peraturan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional terdapat rincian gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023.

Selengkapnya, simak daftar gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 dan jabatan yang dibuka di bawah ini.

Hal ini tentunya untuk menunjang dan menyejahterahkan para guru PPPK di Indonesia.

Pendaftaran PPPK guru 2023 dibuka dalam 2 kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Kebutuhan umum tenaga guru dapat dilamar oleh dua jenis pendaftar, yaitu lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Pendaftarannya dibuka sampai 9 Oktober 2023. Kemudian, untuk kebutuhan khusus dapat dilamar oleh pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.
Pendaftaran kebutuhan khusus ini dibuka sampai 29 September 2023.

Meski jalur pendaftarannya berbeda, tetapi secara keseluruhan gaji PPPK tetap sama.

Gaji PPPK Kemendikbud Jabatan Fungsional 2023:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved