Berita Honorer
RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023? Nasib Honorer Belum Jelas, PPPK dan PNS Sudah Pasti
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu, RUU ASN yang sedang digodok Pemerintah dengan DPR akan disahkan pada September ini.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu, RUU ASN yang sedang digodok Pemerintah dengan DPR akan disahkan pada September ini.
"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSulta.com.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta agar RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru sebelum 28 September 2023.
“Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan," ujar Mardani, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari situs resmi DPR, Rabu (20/9/2023).
"Kami sangat berharap sebelum 28 November 2023, kita punya payung hukum yang kuat,” sambungnya.
“Agar para honorer itu tidak merasa merasakan penderitaan,” imbuhnya.
Baca juga: Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Meskipun RUU ASN Diasahkan, Kategori Ini Siap-siap Dipecat?
Baca juga: Kemendes PDTT Buka Banyak Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian Formasi serta Syaratnya
Nasib Honorer
RUU ASN yang akan disahkan menjadi UU ASN terbaru disebut-sebut akan melahirkan solusi bagi tenaga honorer.
Hal ini tergambar dari salah satu poin dalam tujuh topik utama yang diusulkan Pemerintah dibahas dalam RUU ASN, yakni penyelesaian tenaga non-ASN.
Adapun enam poin lainya yakni diskusi mengenai Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN karena perampingan organisasi, digitalisasi manajemen ASN, hingga ASN di lembaga eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Begitu pula DPR.
Pemerintah dan DPR sedang memikirkan solusi terbaik untuk sejahterakan 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN.
Meskipun demikian, database tenaga honorer tersebut harus terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasalnya, diduga banyak terdapat tenaga honorer siluman yang merupakan titipan dari kepala daerah.
Mereka yang dititip disebut-sebut menjadi tenaga honorer karena merupakan tim sukses, relawan, hingga kerabat kepala daerah.
Hasil audit BPKP tersebut akan menjadi dasar Pemerintah dan DPR menentukan nasib tenaga honorer, diangkat menjadi PPPK atau dipecat karena tidak memenuhi syarat.
Menpan-RB Abullah Azwar Anas mengatakan, tenaga honorer dipecat ketika terindikasi kuat merupakan titipan dari kepala daerah.
"Jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti auditnya mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menjelaskan, bahwa Pemerintah saat ini tidak memiliki anggaran yang cukup jika ingin mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN.
Namun perlu dicatat, pemerintah sudah tegas menyampaikan bahwa untuk tenaga honorer tidak ada pemberhentian secara massal.
Oleh karena itu, waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan masalah tenaga honorer diperpanjang hingga Desember 2024.
"Kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran. Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,” tutur Mardani, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Gaji 4 Jenis Honorer Ini Naik, Kenaikan Gaji Dipastikan Menkeu Sri Mulyani, Segini Besarannya
PNS dan PPPK Sudah Pasti
Berbeda dengan tenaga honorer, nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam RUU ASN sudah pasti.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa rekrutmen ASN, baik PNS maupun PPPK, akan dilakukan sebanyak tiga kali setahun.
Ini akan menjadi salah satu poin dalam RUU ASN yang akan disahkan menjadi UU ASN terbaru.
"Mungkin akan ada tiga kali kesempatan untuk mengikuti siklus rekrutmen ASN dalam setahun," katanya.
Ditegaskan pula bahwa dalam RUU ASN telah diatur masalah tata kelola ASN hingga gaji dan tunjangan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Disebut Jadi Solusi Masalah Tenaga Honorer, Menpan-RB Bocorkan Jadwal Pengesahan RUU ASN |
![]() |
---|
Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Meskipun RUU ASN Diasahkan, Kategori Ini Siap-siap Dipecat? |
![]() |
---|
Gaji 4 Jenis Honorer Ini Naik, Kenaikan Gaji Dipastikan Menkeu Sri Mulyani, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama |
![]() |
---|
Honorer Ini Siap-siap Tidak Lulus PPPK, Baik Jalur Tes CASN 2023 Maupun Diangkat Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.