Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Meskipun RUU ASN Diasahkan, Kategori Ini Siap-siap Dipecat?

Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK meskipun RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru.

Editor: Risno Mawandili
hanover
Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. Kategori ini siap-siap dipecat? 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS harus mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Lebih lanjut, pada Pasal 131A ayat 5 terdapat aturan mengenai instansi yang berhak mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Namun, jika tenaga honorer tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagaimana melalui Pasal 131A ayat 6.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi Pasal 131A ayat 5.

"Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap nonPNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus membuat surat.

pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 131A ayat 6.

Dengan penjelasan Pasal 131A dalam RUU ASN tersebut, artinya hanya beberapa tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved