Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Meskipun RUU ASN Diasahkan, Kategori Ini Siap-siap Dipecat?
Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK meskipun RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS harus mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Lebih lanjut, pada Pasal 131A ayat 5 terdapat aturan mengenai instansi yang berhak mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Namun, jika tenaga honorer tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagaimana melalui Pasal 131A ayat 6.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi Pasal 131A ayat 5.
"Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap nonPNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus membuat surat.
pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 131A ayat 6.
Dengan penjelasan Pasal 131A dalam RUU ASN tersebut, artinya hanya beberapa tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
| Cek Perubahan Lengkap Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Pendaftaran Mulai 20 September |
|
|---|
| Gaji 4 Jenis Honorer Ini Naik, Kenaikan Gaji Dipastikan Menkeu Sri Mulyani, Segini Besarannya |
|
|---|
| Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama |
|
|---|
| Honorer Ini Siap-siap Tidak Lulus PPPK, Baik Jalur Tes CASN 2023 Maupun Diangkat Langsung |
|
|---|
| 1 Hal Ini Wajib Dihindari Honorer Agar Jadi PPPK, Baik Diangkat Langsung Atau Ikut Seleksi CASN 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/seorang-guru-honorer-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.