Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Meskipun RUU ASN Diasahkan, Kategori Ini Siap-siap Dipecat?

Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK meskipun RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru.

Editor: Risno Mawandili
hanover
Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. Kategori ini siap-siap dipecat? 

Anas menegaskan, penyelesaian masalah tenaga honorer akan masuk ke dalam RUU ASN.

Opsi bagi para honorer yang sudah mengabdi adalah menjadi ASN, baik menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ," kata Anas.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN itu akan diatur dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.

Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes memprioritaskan honorer, pegawai kontrak, pegawai tetap non-ASN, pegawai pemerintah non-ASN.

"Tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, pegawai tidak tetap, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus-menerus diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dan/atau tanpa tes dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90" demikian bunyi Pasal 131 ayat 1 draf RUU ASN.

Baca juga: Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama

Dalam konteks ini, apabila mengacu pada Pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2004, maka yang wajib diangkat sebagai PNS secara langsung adalah tenaga honorer dengan usia yang mendekati kategori berikut.

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi

b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

Kemudian, pada Pasal 131A ayat 2 dijelaskan bahwa masih ada seleksi untuk tenaga honorer meski tes ditiadakan.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan," demikian bunyi Pasal 131A ayat 2.

Selanjutnya, di ayat tiga terdapat penjelasan tenaga honorer yang mendapat prioritas diangkat PNS.

Mereka adalah tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama di bidang fungsional, administratif, pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga diperjelas pada Pasal 131A ayat 4.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved