Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Meskipun RUU ASN Diasahkan, Kategori Ini Siap-siap Dipecat?

Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK meskipun RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru.

Editor: Risno Mawandili
hanover
Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. Kategori ini siap-siap dipecat? 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. Kategori ini siap-siap dipecat?

Saat ini pemerintah tengah menggodok RUU ASN agar disahkan menjadi UU ASN terbaru.

Dikabarkan bahwa RUU ini akan mengatur mekanisme tenaga honorer diangkat menjadi ASN, baik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

RUU ASN sendiri, kata Menpan-RB Abullah Azwar Anas, akan disahkan menjadi UU ASN terbaru pada September 2023.

Pengesahaan ini diyakini akan membawa angin segar bagi tenaga honorer yang saat ini tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional.

Tenaga honorer yang tercata dalam database BKN sebanyak 2,3 juta jiwa.

Meskipun demikian, diduga ada tenaga honorer siluman di dalamnya.

Baca juga: Cek Perubahan Lengkap Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Pendaftaran Mulai 20 September

Baca juga: Gaji 4 Jenis Honorer Ini Naik, Kenaikan Gaji Dipastikan Menkeu Sri Mulyani, Segini Besarannya

Golongan ini, disebutkan Anas, bahwa mereka yang menjadi tenaga honorer karena merupakan tim sukses, relawan, hingga kerabat kepala daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah bersama denga Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR-RI) meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.

Hasil audit tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN ini akan menjadi rujukan Pemerintah dan DPR-RI melakukan pengangkatan menjadi ASN.

Anas menjelaskan, tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun akan akan diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Sedangkan tenaga honorer yang baru-baru saja mengabdi, otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.

Terlebih tenaga honorer tersebut terindikasi kuat merupakan titipan dari kepala daerah, karena merupakan relawan, tim sukses, atau kerabat.

"Tapi meski sudah masuk, nanti dia masuk afirmasi kategori tertentu," ujar Anas saat dengan DPR-RI, dikutip TribunnewsSultra.com pada Sabtu (16/9/2023).

"Jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti auditnya mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud," sambungnya.

Anas menegaskan, penyelesaian masalah tenaga honorer akan masuk ke dalam RUU ASN.

Opsi bagi para honorer yang sudah mengabdi adalah menjadi ASN, baik menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ," kata Anas.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN itu akan diatur dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.

Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes memprioritaskan honorer, pegawai kontrak, pegawai tetap non-ASN, pegawai pemerintah non-ASN.

"Tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, pegawai tidak tetap, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus-menerus diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dan/atau tanpa tes dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90" demikian bunyi Pasal 131 ayat 1 draf RUU ASN.

Baca juga: Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama

Dalam konteks ini, apabila mengacu pada Pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2004, maka yang wajib diangkat sebagai PNS secara langsung adalah tenaga honorer dengan usia yang mendekati kategori berikut.

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi

b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

Kemudian, pada Pasal 131A ayat 2 dijelaskan bahwa masih ada seleksi untuk tenaga honorer meski tes ditiadakan.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan," demikian bunyi Pasal 131A ayat 2.

Selanjutnya, di ayat tiga terdapat penjelasan tenaga honorer yang mendapat prioritas diangkat PNS.

Mereka adalah tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama di bidang fungsional, administratif, pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga diperjelas pada Pasal 131A ayat 4.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS harus mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Lebih lanjut, pada Pasal 131A ayat 5 terdapat aturan mengenai instansi yang berhak mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Namun, jika tenaga honorer tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagaimana melalui Pasal 131A ayat 6.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi Pasal 131A ayat 5.

"Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap nonPNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus membuat surat.

pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 131A ayat 6.

Dengan penjelasan Pasal 131A dalam RUU ASN tersebut, artinya hanya beberapa tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved