Nasib Honorer Menurut RUU ASN, Diangkat Jadi PPPK Atau Malah Dihapus Karena Temuan BPKP?

Bagaimana 2,3 juta nasib tenaga honorer menurut RUU ASN, diangkat menjadi PPPK atau malah dihapus karena temuan BPKP?

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Bagaimana 2,3 juta nasib tenaga honorer menurut RUU ASN, diangkat menjadi PPPK atau malah dihapus karena temuan BPKP? 

“Ganti pilkada, ketemu pejabat baru, tim suksesnya masuk lagi, terus numpuk jumlah tenaga honorer yang tidak punya keahlian khusus,” tambahnya.

Tito menuturkan, banyaknya tenaga honorer menjadi salah satu modus yang dilakukan kepala daerah untuk melambungkan anggaran belanja pegawai.

Padahal, tidak sedikit dari daerah itu bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil atau hanya sekitar 2 sampai 3 persen.

Tito mencontohkan, terdapat daerah yang menganggarkan belanja operasional 67 persen dari APBD.

Sementara, 90 persen keuangan Pemda itu bersumber dari pemerintah pusat.

Baca juga: Ini Syarat Honorer Prioritas Diangkat Jadi PPPK Sesuai Draf RUU ASN, Pengangkatan Jadi Lebih Mudah

Mirisnya, sebanyak 90 persen dana itu sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai mulai dari gaji, tunjangan, dan lainnya.

“Dan ini ada modus yang lain yang memang harus diselesaikan, ini cukup mendasar ini, yaitu banyaknya tenaga honorer,” kata Tito.

Tito mengamati, daerah-daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, anggarannya “tersedot” ke belanja pegawai yang tidak memiliki keahlian khusus.

Selain itu, mereka juga membuat banyak program kegiatan yang operasionalnya disalurkan untuk pegawai.

“Belanja modal yang betul-betul menyentuh untuk rakyat, membangun jalan, mungkin cuma 15-20 persen, jadi tidak ada kemajuan apa-apa,” kata Tito.

Tito menekankan, APIP mesti masuk lebih dalam dan memantau berbagai perencanaan instansi pemerintah tempat mereka bertugas.

Menurut Tito, APIP memiliki fungsi yang strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana oleh instansi atau kepala daerah terkait.

Mereka diharapkan tidak hanya mengaudit masalah pidana di instansi terkait, melainkan seperti mutasi, perilaku anggota, hingga efisiensi anggaran.

“Salah satu upaya dari pencegahan itu adalah dengan memperkuat APIP-APIP ini, sehingga tidak terjadi masalah hukum,” kata Tito.

“Prinsipnya bagaimana kita memperkuat pencegahan,” lanjutnya. (*)

Sumber:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan-RB Godok Sistem Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu"

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Honorer Pemda Jenis Ini Terancam, Mendagri Tito Karnavian Sebut Tidak Bekerja Hanya Ngopi-ngopi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved