Nasib Honorer Menurut RUU ASN, Diangkat Jadi PPPK Atau Malah Dihapus Karena Temuan BPKP?
Bagaimana 2,3 juta nasib tenaga honorer menurut RUU ASN, diangkat menjadi PPPK atau malah dihapus karena temuan BPKP?
Anas juga menekankan, penyelesaian tenaga honorer ini akan masuk ke dalam RUU ASN yang rencananya akan disahkan pada bulan ini bersama DPR-RI.
Opsi bagi para honorer yang betul-betul sudah mengabdi di pemerintahan adalah menjadi ASN untuk kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
"Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ," ucap Anas.
Ancaman senada juga disiratkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sehingga tidak semua tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK. Utamanya honorer rekrutan Pemerintah Daerah (Pemda).
Tito menegaskan bahwa pemda sembarangan merekrut tenaga honorer.
Kebanyakan tenaga honorer yang direkrut pemda merupakan tim sukses (timses) hingga kerabat kepala daerah setempat.
Tito tidak persoalkan honorer guru maupun tenaga kesehatan (nakes).
Namun yang menjadi masalah, menurutnya, adalah honorer bagian administrasi. Honorer jenis ini kebanyakan diisi oleh timses hingga kerabat kepala daerah.
Baca juga: Honorer Jangan Senang Dulu Meski RUU ASN Sah Jadi UU ASN Terbaru, 3 Golongan Ini Tak Bisa Jadi PPPK
Hal ini disampaikan Tito di depan puluhan kepala daerah di kantor Kemendagri pusat, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/9/2023).
Puluhan kepala daerah tersebut dikumpulkan dalam acara Penguatan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di kantor Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) pusat.
Saat itu, Tito tengah menyinggung persoalan anggaran Pemda yang banyak dihabiskan untuk belanja pegawai, salah satunya honorer.
“Ini tenaga administrasi, tenaga administrasi ini rata-rata adalah tim sukses atau keluarganya kepala daerah atau pejabat di situ,” ujar Tito, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/9/2023).
Tito membeberkan bahwa jumlah honorer bagian administrasi terus menumpuk. Sejalan dengan pelaksanaan Pilkada, juga ketika kepala daerah di wilayah itu diganti.
Mereka membawa orang-orang baru yang berlatar belakang timses atau keluarga sendiri.
“Dikasih kerjaan, jam 8 masuk, tidak punya keahlian, jam 10 sudah ngopi-ngopi, sudah hilang,” tutur Tito.
RESMI Nilai Ambang Batas SKD Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 |
![]() |
---|
Termasuk Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini 7 Poin Transformasi RUU ASN, Segera Sah Jadi UU ASN Terbaru |
![]() |
---|
Honorer Pemda Jenis Ini Terancam, Mendagri Tito Karnavian Sebut Tidak Bekerja Hanya Ngopi-ngopi |
![]() |
---|
CPNS Kemenhub 2023, Cara Cek Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran cpns.dephub.go.id, Daftar SSCASN |
![]() |
---|
Termasuk KPK, Cek Formasi CPNS 2023 18 Kementerian Lembaga hingga Pemda Sudah Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.