CPNS dan PPPK 2023

RESMI Nilai Ambang Batas SKD Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Secara resmi Kemenpan-RB telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Secara resmi Kemenpan-RB telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Secara resmi Kemenpan-RB telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.

Kemenpan-RB menetapkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023 tersebut secara umum dan khusus. Baik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Hal itu sebagaimana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023.

Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2023 sendiri akan dimulai pada 17 hingga 3 Oktober, baik CPNS maupun PPPK.

Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 17 September hingga 5 Oktober 2023.

Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi pada 6 hingga 9 Oktober 2023. Hingga seterusnya. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan BKN dan Kemenpan-RB.

Baca juga: Termasuk KPK, Cek Formasi CPNS 2023 18 Kementerian Lembaga hingga Pemda Sudah Umumkan Rinciannya

Baca juga: Termasuk Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini 7 Poin Transformasi RUU ASN, Segera Sah Jadi UU ASN Terbaru

Untuk secara umum, Kemenpan-RB menetapkan nilai passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:

- TWK: 65.

- TIU: 80.

- TKP: 166.

Sedangkan untuk secara khusus, Kemenpan-RB menetapkan passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved