Tenaga Honorer Tetap Jadi ASN PPPK Tapi Dievaluasi, Begini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada upaya membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi prosesnya akan dievaluasi.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada upaya membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi prosesnya akan dievaluasi. 

"Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," sambungnya.

Meskipun demikian, karena adanya temuan BPKP bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman,  sehingga rekrutmennya honorer menjadi PPPK ditunda hingga Desember 2024.

Penundaan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Syamsurizal.

Ia menegaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024.

Menurutnya, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada PHK massal.

"Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," kata Syamsurizal pada 28 Agustus lalu, seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta.

Baca juga: Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN

Pembahasan RUU ASN berpacu dengan tenggat penghapusan status honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.

Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer ini.

Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK, sebagaimana poin dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.

Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR-RI ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN, dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.

"Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024," katanya.

Terpisah, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menegaskan tidak ada pembantalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," ucap Mardani.

Ia menjelaskan, tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi ASN PPPK meskipun waktunya diundur.

Pengangkatan akan dipastikan setelah BPKP membereskan data tenaga honorer siluman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved