Tenaga Honorer Tetap Jadi ASN PPPK Tapi Dievaluasi, Begini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada upaya membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi prosesnya akan dievaluasi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada upaya membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi prosesnya akan dievaluasi.
Ia membeberkan bahwa selama ini proses rekrutmen pegawai pemerintah non-ASN alias tenaga honorer tidak berkualitas.
Pasalnya, sejumlah kepala daerah merekrut tenaga honorer berdasarkan kedekatan emosional, meskipun tidak seluruhnya.
Dikatakan bahwa ada tenaga honorer yang diangkat karena merupakan tim sukses atau relawan.
Ada pula karena kerabatnya.
Klaim bahwa rekrutmen tidak berkualitas tersebut sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditemukan bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman dari total 2,3 juta.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 5 Hari Lagi, Begini Cara Buat Akun Login sscasn.bkn.go.id, Berkas dan Dokumen
Azwar Anas menguraikan, pemerintah awalnya memprediksi total tenaga honorer di Indonesia sebanyak 400 ribuan.
Akan tetapi, jumlah itu membengkak menjadi 2,3 juta setelah ada pendataan ulang yang dilakukan kementerian/lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda), sebagaimana database BKN.
"Waktu 2018 PPPK kita tinggal 400.000-an, setelah itu enggak boleh angkat, ini diberesin," kata Azwar Anas pada Selasa (12/9/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Tapi begitu kita masuk, kita data, karena kita ingin lihat proyeksi seperti apa, ternyata honorer kita bukan tinggal 300.000. Tapi jadi 2,3 juta. Ini gede sekali," tambahnya.
Pembengkakan jumlah tenaga honorer ini di luar prediksi pemerintah.
Oleh karena itu, menurut Azwar Anas, harus ada solusi yang bisa menjamin nasib tenaga honorer.
Ia juga memastikan, tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023.
Hal ini untuk mencegah PHK massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.