Tenaga Honorer Tetap Jadi ASN PPPK Tapi Dievaluasi, Begini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada upaya membatalkan tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK, tetapi prosesnya akan dievaluasi.
Terlebih lagi, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.
"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," tuturnya.
"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi," sambungnya.
"Tapi yang penting di November ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu," imbuh dia.
Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Dengan pemberlakuan paling lama lima tahun.
Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, jumlah honorer terus meningkat mencapai 2,3 juta.
Kendati batal menghapus, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat RUU ASN Diketok November 2023? Ini Poin Penting Honorer, PPPK hingga PNS
Pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi.
Sebab, jika tenaga honorer diberhentikan maka akan berdampak pada pelayanan publik.
Pihaknya pun mempertimbangkan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dan mendapat penghasilan.
"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN nanti yang akan disahkan ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN. Tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," harap dia.
Abdullah Azwar Anas mengatakan sebelumnya, bahwa RUU ASN akan disahkan menjadi UU ASN terbaru pada September 2023.
Aturan terbaru ini diharapkan bisa memberi kepastian pada nasib tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujar Azwar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.