Pemerintah dan DPR Sepakat RUU ASN Diketok November 2023? Ini Poin Penting Honorer, PPPK hingga PNS

Apakah Pemerintah dah DPR-RI sepakat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diketok November 2023?

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Apakah Pemerintah dah DPR-RI sepakat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diketok November 2023? 

3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

3. PNS

Dalam draf tersebut ada pasal yang menjelaskan meskipun tidak secara langsung bahwa, jika RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru, maka mengubah aturan rekrutmen CPNS.

Penjelasan tersebut sebagaimana tertuang pada poin 22 RUU ASN.

Dalam poin tersebut Pemerintah dan DPR-RI menambahkan tiga ayat dalam pasal 56 UU ASN terbaru.

"Ketentuan Pasal 56 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut," bunyi poin 22 RUU ASN, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari laman DPR-RI.

Berikut ayat-ayat pada Pasal 56 dalam RUU ASN yang akan merubah aturan rekrutmen CPNS:

1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

3) Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan PNS secara nasional.

4) Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan.

5) Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi diadakannya pengadaan PNS.

6) Dalam hal kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, pengadaan PNS dihentikan.

Selain rekrutmen, dalam draf RUU ASN juga terdapat ketentuan yang mengatur pemecatan PNS.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam poin 23.

"Ketentuan Pasal 87 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut," bunyi poin 23 draf RUU ASN.

Berikut bunyi poin 23 draf RUU ASN yang mengatur tentang pemecatan PNS:

1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. mencapai batas usia pensiun;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana.

5) Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved