Pemerintah dan DPR Sepakat RUU ASN Diketok November 2023? Ini Poin Penting Honorer, PPPK hingga PNS

Apakah Pemerintah dah DPR-RI sepakat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diketok November 2023?

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Apakah Pemerintah dah DPR-RI sepakat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diketok November 2023? 

- a) gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- b) cuti; (c) pengembangan kompetensi;
- d) jaminan hari tua; dan
- e) perlindungan.

Aturan tentang PPPK juga dijelaskan dalam beberapa pasal lainya, yakni Pasal 94, 101, 105, dan 105A.

Pasal-pasal tersebut mengatur mulai dari rekrutmen hingga pemecatan PPPK.

Diatur juga jenis jabatan, penyusunan kebutuhan, serta penetapan kebutan PPPK.

Baca juga: Profil Satria Mahathir, Sosok TikToker Viral Alergi Sama Cewek Pakai Android dan Hamili Selebgram

24. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.

2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

5) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria kriteria untuk masing-masing jabatan.

6) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi diadakannya pengadaan PPPK.

7) Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pengadaan PPPK dihentikan.

26. Ketentuan Pasal 101 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved