Mantan Wali Kota Kendari Ditahan

Duduk Perkara Kasus ‘Papa Minta Saham’ Jerat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kronologi

Duduk perkara kasus ‘papa minta saham’ jerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kronologi penetapan tersangka hingga ditahan Kejati Sultra.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Duduk perkara kasus ‘papa minta saham’ jerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kronologi penetapan tersangka hingga ditahan Kejati Sultra. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Sulkarnain pada Rabu (23/08/2023) malam. Sosok politisi PKS atau Partai Keadilan Sejahtera tersebut diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan. 

Selain itu, pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Ade pun mengungkap peran tersangka Sulkarnain Kadir yang saat itu masih menjabat Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Selaku wali kota, Sulkarnain disebutkan telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta.

Ini adalah program Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menyulap pemukiman kumuh menjadi obyek wisata.

Salah satu pemukiman Kampung Warna-warni berlokasi di Kelurahan Petoaha dan Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli.

Baca juga: Detik-detik Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Digiring ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa

Permintaan biaya pengecatan tersebut diajukan kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT Midi Utama Indonesia.

Pembiayaan tersebut sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai ritel tersebut di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Padahal, pengecatan Kampung Warna-Warni tersebut telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kendari tahun 2021.

“Di samping itu SK telah meminta bagian saham 596 dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari,” jelas Ade.

Baca juga: Peran Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“Yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,” ujarnya menambahkan.

Terkait penetapan status tersangka, penasehat hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal, menyebut kliennya hanya menjadi korban dalam pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.

Baca juga: Kejati Sultra Jerat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dengan Pasal Pemerasan

Berdasarkan hasil BAP Kejati Sultra, Ridwan, menduga nama kliennya sudah dicatut dalam pengurusan tersebut.

“Saya menduga kalau namanya sudah dicatut,” katanya pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Terkait dugaan Sulkarnain meminta saham 5 persen untuk setiap pembukaan gerai Anoa Mart, Ridwan juga menepisnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved