Mantan Wali Kota Kendari Ditahan
Kejati Sultra Jerat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dengan Pasal Pemerasan
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Sulkarnain Kadir, kata Ade Hermawan, yakni Pasal 12 huruf e.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Bukan-Gratifikasi-Kejati-Sultra-Jerat-Eks-Wali-Kota-Kendari-Sulkarnain-Kadir-dengan-Pasal-Pemerasan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (23/8/2023).
Sulkarnain ditahan usai memenuhi panggilan Kejati Sultra untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Mantan Wali Kota Kendari ini datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati Sultra sekira pukul 18.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sultra sekira pukul 21.10 Wita, SK keluar sudah menggunakan rompi merah dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Sulkarnain Kadir ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kendari.
Baca juga: Harta Kekayaan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Kejati Sultra, Profil Politisi PKS
"SK akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Ade Hermawan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Rabu (23/8/2023) malam.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Sulkarnain Kadir, kata Ade Hermawan, yakni Pasal 12 huruf e.
Yakni menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Pasal yang disangkakan itu Pasal 12 huruf e yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu," ujarnya.
Kata Ade, Sulkarnain Kadir tidak dikenakan Pasal 12 huruf b, karena fakta yang didapatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut yakni unsur pemaksaan.
Baca juga: Detik-detik Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Digiring ke Mobil Tahanan Usai Diperiksa
"Makanya kepada yang bersangkutan dikenakan pasal pemerasan," jelas Asisten Intelijen Kejati Sultra tersebut.
Ia melanjutkan alasan diterapkan pasal pemerasaan karena ada salah satu pihak yang sedang melakukan pengurusan izin dan mau berusaha di Kota Kendari.
"Nah pada saat melakukan pengurusan itu dia diberikan syarat-syarat dengan imbalan, dia diminta untuk membuat kampung warna warni dengan anggaran Rp700 juta," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)