Mantan Wali Kota Kendari Ditahan

Duduk Perkara Kasus ‘Papa Minta Saham’ Jerat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kronologi

Duduk perkara kasus ‘papa minta saham’ jerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kronologi penetapan tersangka hingga ditahan Kejati Sultra.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Duduk perkara kasus ‘papa minta saham’ jerat mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, kronologi penetapan tersangka hingga ditahan Kejati Sultra. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Sulkarnain pada Rabu (23/08/2023) malam. Sosok politisi PKS atau Partai Keadilan Sejahtera tersebut diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan. 

“Kan saya dampingi terus setiap dilakukan pemeriksaan, itu cuma katanya katanya,” jelasnya.

Tapi berdasarkan BAP, Pak Sul saya duga kalau namanya dicatut,” ujarnya menambahkan.

Sementara terkait permintaan Sulkarnain untuk biaya Kampung Warna-Warni, Ridwan mengaku tidak tahu menahu.

“Kalau itu saya tidak tahu, cuma yang bisa saya jawab berdasarkan BAP itu saya duga seperti itu (namanya dicatut),” katanya.

Dijerat Pasal Pemerasan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir pada Rabu (23/08/2023) malam.

Penahanan dilakukan setelah Sulkarnain diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

“Yang bersangkutan akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Sulkarnain dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan.

“Pasal yang disangkakan itu Pasal 12 huruf E yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,” jelas Ade.

Pasal berbunyi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,

memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Makanya kepada yang bersangkutan dikenakan pasal pemerasan,” ujarnya.

Ade pun menyampaikan alasan pasal tersebut disangkakan terhadap mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam kasus pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi tersebut.

“Ada salah satu pihak yang sedang melakukan pengurusan izin, dia mau berusaha di Kota Kendari,” katanya.

“Nah pada saat melakukan pengurusan itu dia diberikan syarat-syarat dengan imbalan,” jelasnya menambahkan.

“Dia diminta membuatkan Kampung Warna-Warni dengan anggaran Rp700 juta,” lanjutnya.

Meski demikian berdasarkan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulkarnain Kadir menolak dugaan dirinya terlibat dalam kasus perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sulkarnain, Ridwan Zainal, yang ditemui di kantor Kejati Sultra, sebelum pemeriksaan dan penahanan terhadap mantan Wali Kota Kendari tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.00 wita itu, kata Ridwan, kliennya menolak dugaan terlibat dalam kasus suap tersebut.

“Bukan mengelak, tapi menolak. Artinya tidak pernah memerintahkan,” kata Ridwan.(*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono/Naufal Fajrin JN/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved