Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra

Pj Bupati Buton Duga Dicopot Gegara 'Merah' Bukan 'Biru', Kadiskominfo Sultra: Itu Sesatnya Basiran

Penjabat Bupati Buton Basiran ungkap dugaan penyebab dirinya dicopot Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Penjabat Bupati Buton Basiran ungkap dugaan penyebab dirinya dicopot Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Pj Bupati Buton tersebut menduga pemberhentian dirinya dari jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi gegara ‘merahkan’ daerah yang dipimpinnya. 

Pencopotan Pj Bupati Buton tersebut dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Sultra tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023.

SK pemberhentian Basiran sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, tersebut terbit pada Senin (7/8/2023) lalu.

Gegara pencopotan tersebut, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sultra, ini kemudian mengadukan Gubenur Ali Mazi.

Aduan tersebut disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Basiran juga mengadu ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara atau MenpanRB hingga Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.

“Saya langsung buat laporan pengaduan ke KASN, Kemendagri, Menpan RB, dan BKN. Pengaduan saya atas tindakan penyalagunaan kekuasaan, saya adukan tanggal 8 Agustus,” kata Basiran.

Baca juga: Profil Basiran Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sulawesi Tenggara Gegara Dicopot Staf Ahli, Biodata

Tak hanya membeberkan kronologi pemberhentian dirinya, Pj Bupati Buton tersebut juga mengungkap dugaan alasan dan penyebab pencopotan dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Sultra.

Basiran mengungkap dirinya diberhentikan dalam jabatan pejabat eselon II Pemprov Sultra setelah rangkaian Gebyar HUT Proklamasi RI di Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada Minggu (6/8/2023) lalu.

SK tersebut, katanya, diteken Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, pada Senin (7/8/2023), atau sehari setelah rangkaian acara menyambut HUT RI ke-78 tersebut.

Dalam SK tersebut tertulis alasan pemberhentian Basiran sebagai staf ahli karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, serta tidak mempunyai dedikasi dan kepatutan dalam menjalankan fungsi jabatan.

Selain itu, kata Basiran, gubernur menyebut dirinya telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah.

Meski demikian, Pj Bupati Buton itu menduga penyebab dirinya diberhentikan sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara berhubungan agenda Gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo.

Kegiatan tersebut digelar Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Buton untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Penjabat Bupati Buton Basiran ungkap dugaan penyebab dirinya dicopot Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Pj Bupati Buton tersebut menduga pemberhentian dirinya dari jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi gegara ‘memerahkan’ daerah yang dipimpinnya.
Penjabat Bupati Buton Basiran ungkap dugaan penyebab dirinya dicopot Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Pj Bupati Buton tersebut menduga pemberhentian dirinya dari jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi gegara ‘memerahkan’ daerah yang dipimpinnya. (istimewa)

Pada kegiatan itu, Basiran selaku Pj Bupati Buton mengimbau warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan pakaian bernuansa HUT RI berwarna merah dan putih.

Mantan Kepala BPKAD Sultra tersebut juga memerintahkan agar rumah warga, kantor kelurahan, dan fasilitas umum lainnya dicat warna senada.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved