Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra
BREAKING NEWS Pj Bupati Buton Basiran Adukan Gubernur Sulawesi Tenggara ke KASN, MenPANRB, Mendagri
Penjabat atau Pj Bupati Buton, Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi atas penerbitan SK pemberhentian dirinya.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat atau Pj Bupati Buton, Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi atas penerbitan SK pemberhentian dirinya.
Ia mengadukan Gubernur Sultra ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keputusan menerbitkan SK pemberhentiannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Selain KASN, aduan tersebut disampaikan ke MenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas penyalahgunaan kekuasaan sebagai pejabat Gubernur Sultra.
"Saya langsung buat laporan pengaduan ke KASN, Kemendagri, MenPANRB, dan BKN. Jadi pengaduan saya atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan, saya adukan tanggal 8 Agustus," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (9/8/2023).
Basiran mengatakan, dirinya diberhentikan sebagai staf ahli berdasarkan SK Gubernur Nomor 474 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin (7/8/2023) lalu.
Baca juga: Sosok Basiran Pj Bupati Buton: Camat di Baubau, Pejabat Bombana, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara
Dalam SK Gubernur tersebut, dirinya disebut tidak memiliki loyalitas, disiplin, dedikasi dan melampaui kewenangan sebagai pejabat pemerintah daerah.
Basiran menyebut alasan Gubernur Sultra memberhentikannya karena tidak loyal berkaitan dengan kegiatan Gebyar Proklamasi di Pasarwajo, Kabupaten Buton pada Minggu (6/7/2023).
Karena dalam rangkaian peringatan HUT 17 Agustus 2023, Basiran meminta masyarakat mengenakan pakaian merah dan putih.
Selain itu, ia juga memerintahkan setiap fasilitas pagar, kantor kelurahan, puskesmas, dan fasilitas umum lain dicat warna merah.
Sehingga dia tuduh sebagai pejabat yang berafiliasi dengan salah satu partai politik yang bukan dari partai pimpinan Gubernur Ali Mazi di Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Gaya Basiran, Burhanuddin, Parinringi Pj Bupati Buton, Bombana, Kolut, Wabup Koltim Gladi Pelantikan
"Itu dicurigainya seakan-akan saya berpihak kepada salah satu partai berwarna merah. Jadi saya dianggap tidak loyal karena tidak membirukan Pasarwajo dengan kegiatan itu," jelasnya.
SK pemberhentian itu, dikeluarkan Gubernur Sultra pada Senin, 7 Agustus atau tetap sehari setelah Gebyar Proklamasi yang diadakan di Pasarwajo.
"Jadi saya diberhentikan karena memerahputihkan Kabupaten Buton. Karena setelah Gebyar Proklamasi di Pasarwajo, Buton pada Minggu, 6 Agustus, beliau (Gubernur Sultra) langsung mengeluarkan SK pemberhentian saya," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp maupun telepon, Rabu (9/8/2023) malam, soal SK pemberhentian tersebut belum memberikan jawaban.
Begitupula dengan Kepada BKD Sultra, Zanuriah yang belum memberikan balasan pesan WhatsApp saat dikonfirmasi soal pemberhentian mantan Kepala BPKAD Sultra tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.