Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari Ditahan

Usai Tahan Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, Kejari Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pompa Air

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari membeberkan total kerugian negara usai melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Anoa.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan ada salah seorang tahanan melarikan diri, Selasa (30/5/2023). Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari membeberkan total kerugian negara usai melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Anoa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi atau Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin, pada Rabu (9/8/2023).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini total kerugian negara dalam kasus tersebut belum ada penambahan.

"Untuk kerugiannya sementara masih sama," ungkapnya.

Total kerugian sementara itu diketahui senilai Rp600 juta yang diambil dari rekening PDAM Tirta Anoa Kendari.

Baca juga: BREAKING NEWS Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Resmi Ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari Sultra

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengucurkan dana hibah sebanyak Rp10 miliar untuk pengadaan pompa air.

Hanya saja, realisasi dari anggaran tersebut hanya senilai Rp7,5 miliar.

Kejari Kendari lalu menetapkan Direktur Utama atau Dirut PDAM Tirta Anoa, DM sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Selain DM, pihak perusahaan kontraktor, yakni Kuasa Direktur CV Karya Sejati berinisial IS juga turut terseret.

Kabar terbaru, hari ini, Rabu (9/8/2023), keduanya baru-baru dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved