Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari Tersangka

2 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari Sultra Belum Ditahan, Masih Diperiksa Pekan Depan

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, menegaskan belum ada penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi PDAM Tirta Anoa.

|
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, menegaskan belum ada penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi PDAM Tirta Anoa. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi atau Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin saat ditanya soal status penahanan tersangka, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, menegaskan belum ada penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi PDAM Tirta Anoa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi atau Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin saat ditanya soal status penahanan tersangka, Selasa (25/7/2023).

"Kalau penahanan belum bisa kita bahas. Akan kami jadwalkan untuk pemanggilannya," kata Bustanil N Arifin.

Kedua tersangka itu terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan yang akan diagendakan pihak Kejari Kendari.

Usai pemeriksaan itu, Kejari Kendari baru akan memutuskan terkait status penahanan kedua tersangka tersebut.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Tambang Nikel PT Antam Konawe Utara Dipindahkan ke Rutan Kendari Sultra Rabu Besok

"Jadi nanti pada saat pemeriksaan tersangka nanti akan kami ekspos lagi, akan kami gelar lagi, apakah terhadap tersangka ini dapat dilakukan penahanan atau bagaimana," lanjutnya.

Kejari Kendari rencananya baru akan memeriksa kedua tersangka itu pekan depan dan belum menetapkan tanggal pastinya.

Hal tersebut dilakukan lantaran salah seorang dari kedua tersangka saat ini masih berada di luar Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sehingga, pihak Kejari Kendari melakukan penyesuaian terhadap kedua tersangka tersebut.

"Jadi bersamaan saja kita panggilnya, jadi sekaligus kita periksa," terangnya.

Baca juga: Peran Dua Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama atau Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, DM, dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati, IS selaku pihak kontraktor.

Keduanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pompa air dari dana hibah Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari sebanyak Rp10 miliar pada 2022 lalu.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, DM saat dihubungi TribunnewsSultra.com masih enggan memberi komentar terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

"Saya belum bisa memberikan keterangan karena saya masih di rumah duka ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (25/7/2023). (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved