Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari Tersangka
Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari Sultra, Kejari Sebut Masih Berpotensi Ada Tersangka Baru
Pihak Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Anoa. Masih berpotensi ada tersangka baru.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Anoa.
Kendati demikian, Kejari Kendari memungkinkan masih akan ada tersangka lagi dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin, Senin (24/7/2023) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.
Bustanil menegaskan menunggu hasil dari penyidik Kejari Kendari soal pengembangan kasus ini.
"Itu nanti kami gali dari hasil penyidikkan teman-teman tim penyidik," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kendari mencium ada indikasi penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari.
Dana hibah tersebut ditujukan dalam rangka pengadaan pompa air di PDAM Tirta Anoa Kendari.
Baca juga: Pengadaan Pompa Air PDAM Tirta Anoa Kendari Sultra Diklaim Sudah Rampung, Kini Dinikmati Masyarakat
Hanya saja, dalam penganggaran dana hibah senilai Rp.10 miliar itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi oleh pihak PDAM Tirta Anoa dan Kontraktor CV Karya Sejati.
Kejari Kendari telah melakukan gelar perkara soal kasus pengadaan pompa air PDAM Tirta Anoa Kendari, Senin (24/7/2023) pagi tadi.
Dari hasil gelar perkara itu, Kejari Kendari akhirnya menetapkan Direktur Utama atau Dirut PDAM Kendari, DM dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati, IS selaku kontraktor. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.