Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari Tersangka

2 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari Sultra Kena Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kasi Intel Kejari Kota Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan Kejaksaan Negeri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, DM dan Direktur CV Karya Sejati selaku kontraktor berinisial IS. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, DM dan Direktur CV Karya Sejati selaku kontraktor berinisial IS.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka PDAM Kota Kendari pada 2022.

Kasi Intel Kejari Kota Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari Sultra, Kejari Sebut Masih Berpotensi Ada Tersangka Baru

"Kedua tersangka, dipersangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Bustanil saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, pada Senin (24/7/2023).

Bustanil N Arifin menuturkan penahanan atau penangguhan penahanan kedua tersangka belum bisa dibahas. 

"Kalau penahanan belum bisa saya bahas, yang pastinya kami sudah tetapkan tersangka dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka," jelasnya.

"Setelah kedua tersangka kami sudah periksa, kami akan gelar lagi, apakah terhadap para tersangka dapat dilakukan penahanan atau seperti apa," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved