Berita Kendari

Dandenpom Kendari Tepis Hasil Laporan Kasus Oknum TNI Selingkuh Anggota Persit: Kami Masih Dalami

Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membantah laporan pemeriksaan oknum TNI selingkuh dengan anggota Persit.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
DENPOM KENDARI - Kolase foto arsip Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, dan Markas Denpom, Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Letkol Haryadi menepis beredarnya hasil laporan dan pemeriksaan dugaan kasus perselingkuhan oknum anggota TNI dan anggota Persit di salah satu batalyon. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Laporan pemeriksaan oknum TNI yang diduga selingkuh dengan anggota Persit atau istri tentara lainnya beredar luas di grup WhatsApp (WA).

Laporan itu membahas kronologi maupun hasil pemeriksaan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Pratu RH dengan istri Serka MFB berinisial HP.

Komandan Detasemen Polisi Militer atau Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, yang dikonfirmasi membantah laporan tersebut.

"Mas berita yang tersebar itu gak benar mas karena kami aja masih mendalami proses pnyidikan kami harap jangan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya  mas," jelasnya, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Awal Asmara Terlarang Oknum TNI dan Anggota Persit di Sulawesi Tenggara, Istri Tentara Selingkuh

Kata Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Kami saja tidak tahu berita itu karena kami yang menyidik aja belum selesai periksa semua," katanya.

Kendati demikian, ia tidak membantah pihaknya sedang memeriksa dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Pratu RH dengan istri Serka MFB berinisial HP.

Bahkan kata dia, Pratu RH sudah ditahan.

Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI–Istri Tentara di Sulawesi Tenggara Ditangani Denpom Kendari

"Sudah mas," ujarnya saat dikonfirmasi soal penahanan Pratu RH. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved