Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari Tersangka

Kronologi Penetapan Tersangka Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, Tersandung Kasus Pengadaan Pompa Air

Berikut kronologi penetapan tersangka kasus pengadaan pompa air yang menyeret Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
hanover
Kejari Kendari, memberkan kronologi penetapan tersangka kasus pengadaan pompa air yang menyeret nama Direktur Utama atau Dirut PDAM Trita Anoa Kendari, inisal DM. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi penetapan tersangka kasus pengadaan pompa air yang menyeret Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial DM.

Kejari Kendari telah mengumumkan 2 nama tersangka kasus korupsi di tubuh PDAM Kendari, Senin (24/7/2023).

Dari 2 nama itu, DM selaku Dirut PDAM Tirta Anoa diungkapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kendari Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Ia ditetapkan sebagai saksi bersama Direktur CV Karya Sejati selaku pihak kontraktor dalam proyek pengadaan pompa air tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi atau Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin saat ditemui awak media di hari yang sama.

Bustanil menerangkan, sebelum penetapan tersangka terhadap Dirut PDAM Tirta Anoa, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi.

"Dalam perkara ini kami memeriksa 22 saksi," ungkapnya.

22 orang saksi itu terdiri dari pemerintah kota, pihak PDAM Tirta Anoa, dan CV. Karya Sejati selaku kontraktor.

Tak hanya itu, Bustanil juga mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan penyitaan sejumlah dokumen.

Selain itu, sewaktu penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Kejari Kendari juga sempat menyita sejumlah uang di Kantor PDAM Tirta Anoa Kendari.

Baca juga: Siapa Pejabat Daerah Diduga Bermain Nikel dan Sedang Diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi?

"Kami menyita uang sebesar Rp.600 juta," terang Bustanil.

Dari rentetan proses yang dilakukan beberapa waktu lalu itu, Kejari Kendari akhirnya bersepakat menetapkan Dirut PDAM Tirta Anoa beserta pihak kontraktor sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat-alat bukti tersebut, kami sependapat menetapkan saudara DM dan IS selaku tersangka," tegaanya.

Bustanil mengatakan dalam proyek pengadaan pompa air itu, terindikasi penyalahgunaan anggaran.

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari menganggarkan sebanyak Rp.10 miliar untuk proyek pengadaan pompa air tersebut.

Hanya saja, realisasi dari anggaran itu hanya Rp.7.5 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved