Lapas Kendari
Dalam Kemaluan hingga Popok Bayi, Rentetan Modus ‘Nyeleneh’ Penyelundupan Digagalkan Lapas Kendari
Rentetan modus ‘nyeleneh’ penyelundupan narkoba jenis sabu digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Tapianus menjelaskan penyelundupan narkoba tersebut bersama Kasatnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka.
Menurut Tapianus, narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh petugas Lapas Kelas IIA bernama Anina Lapoku.
Petugas tersebut menemukan barang haram yang disimpan di dalam popok balita.
“Barang tersebut ditemukan oleh petugas kami atas nama Anina Lapoku yang disimpan di dalam popok balita tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Istri Warga Binaan di Lapas Kendari Sultra Selundupkan Sabu, Simpan di Dalam Popok Anaknya
Setelah mengamankan wanita YY bersama barang bukti narkoba, pihak Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba atau Ditnarkoba Polda Sultra.
Wanita tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian melalui Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polresta Kendari.
“Selanjutnya hari ini langsung kami serahkan. Tadi kami sudah berkoordinasi Dirnarkoba Polda Sultra,” katanya.
“Hari ini sudah hadir Pak Kasatnarkoba Narkoba Polresta dan langsung kami serahkan ibu yang berinisial YY tersebut,” jelasnya menambahkan.
Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, kata Tapianus, YY sedianya mengunjungi suaminya berinisial AP alias Aji Bin Ilham.
AP merupakan salah satu narapidana atas kasus narkoba dengan pidana 13 tahun penjara.
3. Wanita Simpan Sabu di Kemaluan
Sehari sebelum kasus wanita bawa balita simpan sabu di dalam popok bayi, petugas Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika.
Penyelundupan tersebut diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial HY yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut ke seorang warga binaan lapas alias narapidana.
Aksi wanita tersebut dilakukan saat menjenguk seorang napi berinisial AF alias Fahri pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Namun, penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut diketahui oleh petugas Lapas Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus, menjelaskan kronologi wanita tersebut menyelundupkan narkotika.
HY datang hendak membesuk salah seorang narapidana di lapas tersebut pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 11.00 wita.
Selanjutnya, petugas Lapas Kendari melakukan pemeriksaan badan terhadap sosok wanita pembesuk napi tersebut.
Baca juga: Kronologi Wanita Selundupkan Narkoba ke Warga Binaan Lapas Kendari Sultra, Simpan Sabu di Kemaluan
Saat diperiksa petugas, sosok wanita tersebut memperlihatkan gerak-gerik atau gestur badan yang mencurigakan.
Namun, karena tidak menemukan apapun saat penggeledahan, HY lalu diizinkan masuk ke dalam ruang kunjungan narapidana.
“Jadi saat diinterogasi HY mengaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu tersebut di kemaluan,” kata Tapianus saat konferensi pers di Lapas Kendari.
Tapianus menjelaskan petugas pemeriksaan lalu berkomunikasi dengan pengawas keamanan untuk mengawasi ruang kunjungan.
Usai jam kunjungan selesai, warga binaan yang dibesuk wanita tersebut kemudian diperiksa oleh petugas.
Saat pemeriksaan badan warga binaan itulah ditemukan narkoba jenis sabu.
Keduanya lantas diamankan oleh petugas Lapas Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, pihaknya, menerima laporan penyelundupan sabu di lapas.
“Kami dari satresnarkoba akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Iya, bagaimana sih sampai wanita ini bisa memasukkan dan kemudian darimana sih memperoleh barang haram tersebut,” ujar AKP Hamka menambahkan.
Untuk pasal yang dipersangkakan, kata AKP Hamka, masih harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun melihat barang bukti setelah ditimbang sekitar 2,3 gram, pelaku bisa dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal/Sugi Hartono, Muhammad Israjab)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.