Lapas Kendari
Dalam Kemaluan hingga Popok Bayi, Rentetan Modus ‘Nyeleneh’ Penyelundupan Digagalkan Lapas Kendari
Rentetan modus ‘nyeleneh’ penyelundupan narkoba jenis sabu digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rentetan modus ‘nyeleneh’ penyelundupan narkoba jenis sabu digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penyelundupan tersebut dilakukan dengan menyimpan narkotika dalam kemaluan wanita, popok bayi, hingga kotak makanan.
Berbagai kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berbagai modus ‘nyeleneh’ itupun berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sultra, dalam dua pekan terakhir ini.
Dalam dugaan kasus-kasus yang sudah terungkap tersebut bahkan ada fakta miris di balik upaya menyelundupkan narkotika tersebut.
Salah satunya seorang wanita yang membawa anak bayi diduga berupaya menyelundupkan narkoba untuk sang suami di dalam lapas.
Terbaru dugaan kasus penyelundupan digagalkan Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, melibatkan tahanan pendamping alias tamping.
Tamping narapidana korupsi tersebut menerima kotak makanan kiriman istri seorang napi lainnya yang ternyata berisi sabu.
Baca juga: Wanita Simpan Sabu Dalam Kemaluan Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Kendari Sulawesi Tenggara
Kasus penyelundupan ‘nyeleneh’ lainnya yang digagalkan Lapas Kendari, Provinsi Sultra, lainnya juga melibatkan seorang wanita.
Wanita itu berupaya menyimpan narkotika yang diselundupkan untuk seorang narapidana di dalam kemaluan.
Simak selengkapnya rentetan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang digagalkan pihak Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan modus ‘nyeleneh’ tersebut:
1. Kiriman Makanan dari Istri
Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 28,52 gram.
Sabu yang hendak diselundupkan ditemukan petugas lapas pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 16.30 wita.
Diduga penyelundupan barang haram tersebut dilakukan melalui tamping atau tahanan pendamping Lapas Kendari, Provinsi Sultra.
Tamping tersebut menerima paket makanan yang dikirim seorang istri narapidana yang ternyata berisi narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus, dalam konferensi pers, pada Selasa (8/8/2023).
“Anggota kami menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang akan dibawa masuk ke dalam lapas,” katanya.
“Diduga barang haram tersebut akan dibawa oleh tamping atau tahanan pendamping inisial JH di Lapas Kendari,” jelasnya menambahkan.
JH adalah sosok narapidana kasus korupsi yang diperbantukan sebagai tamping lapas.
Tamping adalah napi yang bertugas membantu pegawai dalam kegiatan pembinaaan di lingkungan lapas.
“Pelaku inisial JH merupakan tahanan pendamping atau tamping Lapas Kendari dengan kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca juga: 4 Napi Koruptor Diperiksa Polisi Soal Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara
Kasus penyelundupan tersebut kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satresnarkoba Polresta Kendari.
Kasatresnarkoba Polresta AKP Hamka mengungkap kronologi terungkapnya kasus tersebut.
Kronologi bermula saat narapidana berinisial YN menelepon istrinya untuk diantarkan makanan ke dalam Lapas Kendari.
“Karena tak bisa keluar ia pun meminta tolong kepada JH (napi koruptor) yang diperbantukan di loket untuk mengambil paket makanan tersebut,” katanya.
“Sekitar jam 10 pagi, paket makanan tersebut kemudian datang akan tetapi diantar oleh sopir online karena istri YN tidak hadir,” jelas AKP Hamka menambahkan.
Setelah tamping JN menerima paket kiriman, dia membawa makanan tersebut ke dalam mes tempat para kurvey beristirahat.
Saat jam makan siang, salah satu napi koruptor berinisial MK yang belum makan kemudian mengambil sebagian makanan dalam kotak makanan yang diletakkan oleh JN.

“Namun pada saat MK mengambil sebagian makanan ini, MK belum melihat narkotika diduga jenis sabu,” jelasnya.
Sekitar pukul 15.00 wita, YN kemudian meminta bantuan temannya AL yang juga narapidana korupsi untuk mengambil makanan tersebut.
AL kemudian membawa kiriman paket makanan tersebut masuk ke dalam Lapas Kendari.
“Saat AL membawa makanan tersebut ke dalam Lapas Kendari dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diduga jenis sabu,” ujar AKP Hamka dalam keterangannya.
Buntut temuan barang haram tersebut, empat narapidana kasus korupsi itupun diamankan dan langsung menjalani tes urine di lapas.
Keempat napi koruptor tersebut yakni YN, JH, JN, dan MK.
AKP Hamka menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mengenai asal muasal narkoba jenis sabu tersebut.
Baca juga: Sosok Istri Napi Koruptor Diselidiki Polisi Soal Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kendari Sultra
Termasuk menelusuri sosok istri maupun driver online yang mengirimkan paket makanan tersebut ke Lapas Kendari.
“Apa benar makanan yang akan diberikan kepada saudara YN ini sebelumnya dimasukkan narkoba atau tidak,” jelasnya.
2. Wanita Bawa Balita Simpan Sabu di Popok Bayi
Sosok wanita YY yang membawa balita kepergok petugas saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu untuk sang suami di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, aksi sang istri yang memakai penutup wajah berwarna hitam tersebut berhasil digagalkan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Jumat (04/08/2023) siang.
Mirisnya, wanita bersuami tersebut justru menyimpan narkoba jenis sabu tersebut ke dalam popok balita yang dibawanya.
Sabu dibawanya untuk suami yang merupakan narapidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sultra.
Petugas pun mengamankan narkoba seberat 29,6 gram dari wanita YY yang membawa barang haram itu bersama seorang balita.
“Petugas kembali berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 29,65 gram,” kata Kalapas Kendari, Tapianus Antonio Barus.
“Narkoba dibawa oleh seorang pengunjung berinisial YY dengan salah seorang balita,” jelasnya menambahkan.
Tapianus menjelaskan penyelundupan narkoba tersebut bersama Kasatnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka.
Menurut Tapianus, narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh petugas Lapas Kelas IIA bernama Anina Lapoku.
Petugas tersebut menemukan barang haram yang disimpan di dalam popok balita.
“Barang tersebut ditemukan oleh petugas kami atas nama Anina Lapoku yang disimpan di dalam popok balita tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Istri Warga Binaan di Lapas Kendari Sultra Selundupkan Sabu, Simpan di Dalam Popok Anaknya
Setelah mengamankan wanita YY bersama barang bukti narkoba, pihak Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba atau Ditnarkoba Polda Sultra.
Wanita tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian melalui Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polresta Kendari.
“Selanjutnya hari ini langsung kami serahkan. Tadi kami sudah berkoordinasi Dirnarkoba Polda Sultra,” katanya.
“Hari ini sudah hadir Pak Kasatnarkoba Narkoba Polresta dan langsung kami serahkan ibu yang berinisial YY tersebut,” jelasnya menambahkan.
Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, kata Tapianus, YY sedianya mengunjungi suaminya berinisial AP alias Aji Bin Ilham.
AP merupakan salah satu narapidana atas kasus narkoba dengan pidana 13 tahun penjara.
3. Wanita Simpan Sabu di Kemaluan
Sehari sebelum kasus wanita bawa balita simpan sabu di dalam popok bayi, petugas Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika.
Penyelundupan tersebut diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial HY yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut ke seorang warga binaan lapas alias narapidana.
Aksi wanita tersebut dilakukan saat menjenguk seorang napi berinisial AF alias Fahri pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Namun, penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut diketahui oleh petugas Lapas Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus, menjelaskan kronologi wanita tersebut menyelundupkan narkotika.
HY datang hendak membesuk salah seorang narapidana di lapas tersebut pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 11.00 wita.
Selanjutnya, petugas Lapas Kendari melakukan pemeriksaan badan terhadap sosok wanita pembesuk napi tersebut.
Baca juga: Kronologi Wanita Selundupkan Narkoba ke Warga Binaan Lapas Kendari Sultra, Simpan Sabu di Kemaluan
Saat diperiksa petugas, sosok wanita tersebut memperlihatkan gerak-gerik atau gestur badan yang mencurigakan.
Namun, karena tidak menemukan apapun saat penggeledahan, HY lalu diizinkan masuk ke dalam ruang kunjungan narapidana.
“Jadi saat diinterogasi HY mengaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu tersebut di kemaluan,” kata Tapianus saat konferensi pers di Lapas Kendari.
Tapianus menjelaskan petugas pemeriksaan lalu berkomunikasi dengan pengawas keamanan untuk mengawasi ruang kunjungan.
Usai jam kunjungan selesai, warga binaan yang dibesuk wanita tersebut kemudian diperiksa oleh petugas.
Saat pemeriksaan badan warga binaan itulah ditemukan narkoba jenis sabu.
Keduanya lantas diamankan oleh petugas Lapas Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, pihaknya, menerima laporan penyelundupan sabu di lapas.
“Kami dari satresnarkoba akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Iya, bagaimana sih sampai wanita ini bisa memasukkan dan kemudian darimana sih memperoleh barang haram tersebut,” ujar AKP Hamka menambahkan.
Untuk pasal yang dipersangkakan, kata AKP Hamka, masih harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun melihat barang bukti setelah ditimbang sekitar 2,3 gram, pelaku bisa dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal/Sugi Hartono, Muhammad Israjab)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.