Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Selain Dirut PT Lawu Agung Mining, Kejati Sultra Bakal Pindahkan Owner PT LAM ke Rutan Kendari

Selain Dirut PT Lawu Agung Mining inisial OS, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bakal memindahkan owner PT LAM, WAS ke Rutan Kendari.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan selain Dirut PT Lawu Agung Mining inisial OS, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bakal memindahkan owner PT LAM, WAS ke Rutan Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Selain Dirut PT Lawu Agung Mining inisial OS, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bakal memindahkan owner PT LAM, WAS ke Rutan Kendari.

"Untuk tersangka WAS nanti menyusul kami pindahkan ke Kendari," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Kamis (20/7/2023).

WAS yang merupakan pemilik PT Lawu Agung Mining sebelumnya dititip di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta setelah ditetapkan tersangka.

Di mana, penetapan tersangka Crazy Rich asal Brebes itu setelah penyidikan dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel IUP Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara yang melibatkan PT Lawu Agung Mining.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan Pelaksana Lapangan PT LAM, GL, dan Dirut PT Lawu Agung Mining OS sebagai tersangka.

Baca juga: Detik-detik Dirut PT Lawu Tersangka Kasus Tambang Nikel Tiba di Kendari, Rompi Tahanan dan Borgol

Kejati Sultra juga sudah menahan kedua tersangka kasus tambang GL dan OS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

Ade mengatakan Kejati Sultra belum memindahkan penahanan WAS ke Rutan Kendari karena masih ada proses pemeriksaan di Kejagung soal korupsi penjualan ore nikel yang rugikan negara Rp5,7 triliun.

"Tim kami masih melakukan pemeriksaan di sana," ucap Ade Hermawan.

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara berinisial OS tiba di Kendari.

OS yang juga sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Dirut PT LAM Tersangka Kasus Penjualan Ore Nikel Antam Tiba di Kendari, Langsung Ditahan di Rutan

OS tiba di Bandara Haluoleo Kendari, sekira pukul 17.30 Wita menggunakan Batik Air, pada Kamis (20/7/2023).

Dirut PT Lawu Agung Mining itu keluar dari Bandara Haluoleo mengenakan rompi merah dan dikawal petugas kejaksaan.

Keluar dari bandara tampak OS menggenakan masker dengan tangan terborgol, selanjutnya menuju mobil tahanan Kejati Sultra.

Ade mengatakan pemindahan Dirut PT LAM, OS untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan terkait keterlibatan perusahaannya dalam korupsi KSO penjualan ore nikel di Konawe Utara.

"Jadi pemindahan ini berhubungan dengan penyidikan," kata Ade.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Pindahkan Dirut PT Lawu Agung Mining dari Jakarta ke Rutan Kendari

Ia mengatakan, sebelum dibawa ke Kendari, OS sebelumnya dititip di Rutan Salemba Cabang Kajaksaan Agung di Jakarta.

Kemudian untuk mengjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait korupsi di wilayah IUP PT Antam penyidik memindahkannya ke Kendari.

"Langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved