Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

BREAKING NEWS Kejati Sultra Tetapkan Bos PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel

Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel di Blok Mandiodo PT Antam, Selasa (18/7/2023).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel di Blok Mandiodo PT Antam, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel di Blok Mandiodo PT Antam, Selasa (18/7/2023).

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, penyidik kemudian menetapkan bos PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan pemeriksaan maraton kepada pemilik PT LAM Windu Adji Sutanto, Kamis (22/6/2023).

Windu diketahui datang ke Kejaksaan Tinggi Sultra sekitar pukul 09.00 Wita dan saat ini masih berada di dalam kantor kejaksaan untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di wilayah IUP Antam Blok Mandiodo.

Baca juga: Kejati Sultra Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirut PT KKP Dugaan Korupsi Tambang Nikel

"Windu Adji sekarang sedang diperiksa, kita sedang menelusuri sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan di dalam kasus korupsi ini," ujarnya.

Terkait potensi apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka, Patris mengatakan kalau semua orang bisa berpotensi sebagai tersangka.

"Semua orang berpotensi sebagai tersangka apabila ada keterlibatan," ujarnya.

Terkait dengan apakah Windu mengetahui soal dokumen terbang hingga pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT LAM, Patris mengatakan kalau hal tersebut masih konsumsi dari penyidik.

"Masih konsumsi penyidikan, nanti setelah dilakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan saksi-saksi lain akan disimpulkan status seseorang, peran dia dalam suatu kasus," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved