Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
BREAKING NEWS Kejati Sultra Tetapkan Bos PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel
Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel di Blok Mandiodo PT Antam, Selasa (18/7/2023).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel di Blok Mandiodo PT Antam, Selasa (18/7/2023).
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, penyidik kemudian menetapkan bos PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan pemeriksaan maraton kepada pemilik PT LAM Windu Adji Sutanto, Kamis (22/6/2023).
Windu diketahui datang ke Kejaksaan Tinggi Sultra sekitar pukul 09.00 Wita dan saat ini masih berada di dalam kantor kejaksaan untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di wilayah IUP Antam Blok Mandiodo.
Baca juga: Kejati Sultra Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirut PT KKP Dugaan Korupsi Tambang Nikel
"Windu Adji sekarang sedang diperiksa, kita sedang menelusuri sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan di dalam kasus korupsi ini," ujarnya.
Terkait potensi apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka, Patris mengatakan kalau semua orang bisa berpotensi sebagai tersangka.
"Semua orang berpotensi sebagai tersangka apabila ada keterlibatan," ujarnya.
Terkait dengan apakah Windu mengetahui soal dokumen terbang hingga pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT LAM, Patris mengatakan kalau hal tersebut masih konsumsi dari penyidik.
"Masih konsumsi penyidikan, nanti setelah dilakukan pemeriksaan maupun pemeriksaan saksi-saksi lain akan disimpulkan status seseorang, peran dia dalam suatu kasus," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Sulawesi Tenggara
Sultra
PT Lawu Agung Mining
tersangka
Kejati
TribunBreakingNews
kasus tambang nikel
Rusman Emba Belum Ditahan KPK Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dana PEN Muna di Polda Sultra |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejati Sultra Tahan Dirut PT KKP Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel PT Antam |
![]() |
---|
Bupati Muna Rusman Emba Bantah Terlibat Korupsi Dana PEN, Kini Ditetapkan Tersangka KPK |
![]() |
---|
Blak-blakan Bupati Muna LM Rusman Emba Tersangka KPK, Sebut Tak Pernah Bertemu Adrian dan Gomberto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.