Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

BREAKING NEWS Kejati Sultra Pindahkan Dirut PT Lawu Agung Mining dari Jakarta ke Rutan Kendari

Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, OS yang jadi tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel di Wilayah PT Antam dipindakan ke Kota Kendari.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Penyidik Kejati Sultra memindahkan OS setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang di wilayah IUP PT Antam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, OS yang jadi tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel di Wilayah PT Antam dipindakan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memindahkan OS setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi penjualan ore nikelk menggunkan dokumen terbang di wilayah IUP PT Antam.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pemindahan OS setelah sebelumnya ditahan Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejati Sultra Ungkap Besaran Imbalan Dokumen Nikel PT KKP dari Wilayah IUP PT Antam Konawe Utara

Baca juga: Siapa Pejabat Daerah Diduga Bermain Nikel dan Sedang Diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi?

"Hari ini kami pindahkan OS dari Jakarta ke Kendari," ucapnya, Kamis (20/7/2023).

Ade mengatakan, tersangka OS diterbangkan dari Jakarta menju Kendari menggunkana peswat Batik Air.

"Landingnya di Bandara Halu Oleo pukul 17.30 sore ini," kata Ade.

Ade menanmbahakn, setelah di Kendark, OS akan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved