Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Antam Konut
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel, Kamis (22/6/2023).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel, Kamis (22/6/2023).
Kasus dugaan korupsi tambang nikel tersebut berada di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT LAM dengan inisial OPN.
"Hari ini juga kita menetepkan lagi satu tersangka, yaitu saudara OPN selaku Direktur Utama PT LAM," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Kejati Sultra Periksa Maraton Bos PT Lawu Agung Mining Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Antam Konut
Kata Patris, OPN ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan Direktur Utama PT LAM yang berperan melakukan penandatanganan KSO dengan PT Antam dan menandatangani klausul-klausul.
"Termasuk merekrut beberapa perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT LAM," ujar Patris Yusrian Jaya.
Hari ini, kata Patris, pihaknya akan segera menerbitkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Si tersangka ini tidak diperiksa hari ini, tetapi sudah diperiksa beberapa kali pada waktu lalu, hari ini juga kami layangngkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
PT LAM
PT Lawu Agung Mining
tersangka
korupsi tambang
PT Antam
Konawe Utara
Konut
Mandiodo
Sulawesi Tenggara
Sultra
Direktur Utama
38 Pimpinan Perusahaan Tambang Akan Diperiksa Kejati Sultra Jadi Saksi Dugaan Korupsi PT Antam Konut |
![]() |
---|
Pelaksana Lapangan PT Lawu Ditahan 20 Hari di Rutan Kendari, Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel |
![]() |
---|
Kejari Buton Periksa 4 Anggota DPRD Buton Selatan dan ASN Dinas PUPR Busel Jadi Saksi Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Penyidik Kejati Sultra Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Suap PT Midi ke JPU |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Tambang PT Antam Kompak Mangkir Pemeriksaan Kejati Sultra, Alasan ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.