Berita Kendari

Kronologi 2 Wanita di Kendari Ditangkap Polisi Soal Dugaan Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi

Sebanyak dua wanita berinisial IK (28) dan EN (21) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak dua wanita berinisial IK (28) dan EN (21) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua pelaku ditangkap karena diduga mempekerjakan wanita berinisial DJ (28) kepada pria hidung belang atau pelanggan dengan modus pijat refleksi atau SPA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua wanita berinisial IK (28) dan EN (21) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku ditangkap karena diduga mempekerjakan wanita berinisial DJ (28) kepada pria hidung belang atau pelanggan dengan modus pijat refleksi atau SPA.

Kasub Satgas Gakkum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial IK (28) merupakan pemilik SPA Melati.

"Yang diamankan IK itu pemilik sama sebagian karyawan spa," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Syahrir menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa SPA Melati atau SPA Mangga Dua sering terjadi tindak pidana perdagangan orang dengan modus pijat refleksi.

Baca juga: Modus Pijat Refleksi, Polda Sultra Tangkap 2 Wanita Pelaku Perdagangan Orang Termasuk 3 Pekerja SPA

Usai menerima informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra menuju ke lokasi, pada Selasa (18/7/2023) pukul 12.10 Wita.

Lokasinya berada di Jalan Kedondong Lorong Aklamasi II, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

"Saat berada di TKP, kami langsung mengamankan kedua pelaku yang telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seks) atas nama korban DJ," ujar Syahrir.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pemilik SPA Melati menjual karyawan yang bekerja untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp800 ribu per orang.

"Dari hasil penjualan itu pelaku mendapat untuk untung Rp100 ribu dari korban saat mendapat pelanggan," ungkapnya.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Pijat Refleksi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Ada Gratis Totok Wajah

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti transfer di rekening milik pelaku sebesar Rp100 ribu.

Selanjutnya, uang tunai senilai Rp800 ribu, dua handphone dan sprei berwarna cokelat yang terdapat sperma.

Selain itu, polisi mengamankan kedua pelaku dan tiga pekerja SPA Melati untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sultra.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Untuk ancaman hukumannnya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun," tutur Kompol Syahrir Hanafi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved