Prostitusi Online di Kendari

Polda Sultra Tangkap Lima Mucikari Selama Operasi Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap lima orang terduga mucikari yang menjajalkan wanita ke pria hidung belang melalui MiChat.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap lima orang terduga mucikari yang menjajalkan wanita ke pria hidung belang melalui MiChat. Lima tersangka tersebut ditangkap Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap lima orang terduga mucikari yang menjajalkan wanita ke pria hidung belang melalui MiChat.

Lima tersangka tersebut ditangkap Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra.

"Selama Satgas Gakkum terbentuk sudah lima pelaku tindak pidana perdagangan orang yang kami amankan. Semuanya laki-laki," ujar Kasubdit IV Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, Kamis (22/6/2023).

Sementara wanita yang diperdagangkan oleh para pelaku sebanyak enam orang. Keenam korban bahkan salah satunya masih di bawah umur.

"Korban yang kita mintai keterangan sudah enam orang perempuan, ada yang masih di bawah umur," ujar Syahrir.

Syahrir mengungkapkan, para korban tidak ditahan tetapi hanya dimintai keterangan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah handphone, uang tunai, dan kondom yang disimpan para pelaku.

Baca juga: Kasus Perawat Dipukul Keluarga Pasien RSUD Kendari Sultra Berakhir Damai, Sepakat Saling Memaafkan

Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang ini dibentuk bukan hanya memberantas korban pekerja seks komersial.

Namun, juga untuk memberantas pekerja migran gelap yang dipekerjakan oleh oknum tertentu dengan prosedur yang ilegal.

"Satgas Gakkum TPPO bukan hanya pekerja seks tapi tujuan utamanya yang pekerja migran Indonesia. Maksudnya orang mencari kerja tanpa prosedur yang jelas," urainya.

"Tapi orang menjajalkan pekerja seks juga termasuk modus dalam tindak pidana perdagangan orang," tutur Kompol Syahrir Hanafi.

Sebelumya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka seorang pria berinisial MAR (22) yang menjajalkan dua wanita ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

MAR ditangkap pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Hotel Mulya Inn Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca juga: Pemuda Pelaku Pembacokan Warga Kadia Kendari Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi di Rumah Kos

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, pelaku diamankan dari informasi masyarakat adanya dugaan eksploitasi seks di hotel tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved