Berita Kendari

Modus Pijat Refleksi, Polda Sultra Tangkap 2 Wanita Pelaku Perdagangan Orang Termasuk 3 Pekerja SPA

Dua wanita terduga pelaku perdagangan orang ditangkap Satgas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tenggara.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Satgas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua wanita terduga pelaku perdagangan orang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Satgas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua wanita terduga pelaku perdagangan orang.

Dua pelaku yang ditangkap yaitu IK (28) dan EN (21).

Keduanya diduga memperdagangan orang dengan modus pijat refleksi atau SPA.

IK dan EN ditangkap Tim Satgas Gakkum Polda Sultra pada Selasa (18/7/2023) pukul 12.10 wita.

Baca juga: Prostitusi Online di Kendari, 2 Mucikari dan PSK Ditetapkan Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

"Dua pelaku diamankan di SPA MELATI alias SPA MANGGA DUA yang beralamat di Jl. Kedondong Lrg. Aklamasi II Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari," ungkap Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi.

Syahrir mengatakan, kedua pelaku diduga menjual korban seorang berinisial DJ (28) dengan modus pijat refleksi ke pelanggan dengan harga Rp800 per orang.

Baca juga: Polisi Sebut 2 Wanita yang Dijual Mucikari ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat Asal Kendari Sultra

"Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari pria hidung belang (tip) ," ungkapnya.

Kini kedua pelaku dan korban sudah diamankan di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, termasuk 3 pekerja di SPA Melati. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved