Berita Sulawesi Tenggara
Ingat Pemutihan Pajak di Sulawesi Tenggara Berakhir 31 Juli 2023, Setelah Itu Berlaku Normal
Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut saat ini masih berlaku pemutihan pajak kendaraan, akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut saat ini masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.
Diketahui masa pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Bapenda juga mengingatkan pemerintah kabupaten kota di Sultra, agar membayar pajak kendaraan dinas.
Sekretaris Bapenda Sultra, Nurhayati mengatakan pembayaran pajak bisa diselesaikan sebelum masa pemutihan berakhir.
Baca juga: KPK RI Sebut Tunggakan Pajak Permukaan Air PT VDNI di Morosi Konawe Sultra Sebesar Rp74,2 Miliar
Sebab jika pemutihan pajak telah selesai, maka biaya yang harus dibayarkan masyarakat atau pemerintah kabupaten kota akan 3 kali lipat dari biaya selama pemutihan atau kembali normal sesuai dengan masa berlakunya.
"Ini (pemutihan pajak) sangat bagus sekali dan membantu, bukan saja masyarakat tapi juga pemerintah kabupaten kota untuk pembayaran pajak kendaraan dinas masing-masing instansi," ujarnya.
Untuk itu, ia beraharap kesadaran masyarakat dan pemerintah kabupaten kota di Sultra untuk bisa memanfaatkan masa pemutihan ini selagi masih berlaku.
Sebab dengan menjadi wajib pajak yang taat pajak, juga bisa membantu pembangunan di daerah Sultra.
Baca juga: Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak
Nurhayati menyebut ada beberapa hal yang dilakukan pihaknya agar masyarakat tahu dan mau membayar pajak, yakni melakukan sosialisasi di masing-masing kabupaten.
"Di samping itu juga melalui brosur, pamflet dan baliho yang kami edar lewat sosmed di instagram, facebook atau grub WhatsApp," jelasnya.
Analisis Kebijakan La Ode Masbub mengatakan pemutihan pajak dilakukan sebagai upaya pemprov dalam hal ini Gubernur Sultra Ali Mazi membuat relaksasi pajak untuk membantu mengurangkan atau meringankan beban masyarakat.
"Apalagi di tahun sebelumnya, kita memang ada wabah Covid-19, dan juga kalau melihat wajib pajak di Sultra itu ada dua yang jadi masalah dengan kondisi ekonomi masyarakat kita," ujarnya.
Baca juga: Sosok Pengusaha Asal Kendari Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Ajudan Pribadi, Beli Mobil Rp1,6 Miliar
"Wajib pajak kita pekerjaannya petani dan ASN, itu berpengaruh terhadap pendapatan mereka. Petani menunggu hasil panen mereka, kalau ASN juga menunggu gaji baru bisa membayar pajak, makanya ada relaksasi pajak," bebernya menambahkan.
Selain untuk membantu pembangunan daerah di Sultra, Masbub menjelaskan pembayaran pajak ini juga untuk mengantisipasi dengan aturan yang akan berlaku mengenai pengenaan denda kendaraan yang tidak melaksanakan pembayaran setiap tahun akan dikategorikan sebagai kendaraan bodong.
"Sehingga pemprov melakukan hal terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Kata dia, realisasi relaksasi pajak dibantu jasaraharja dan kepolisian.
Namun menurutnya, realisasi pajak ini tidak dapat terpenuhi meskipun ada relaksasi dari pemerintah, jika tidak ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.