Opini
OPINI: KPHku Sayang, Hutanku Gersang
Hutan sebagai salah sumberdaya alam Nasional memiliki manfaat secara ekologi, sosial budaya, dan ekonomi.
Pencapaian paling mengagumkan dari pengelolaan hutan dikala itu adalah dengan terbangunnya hutan jati seluas 1 (satu) juta hektar di Pulau Jawa yang masuk kategori Bonita 3 (Kelas Produktif).
Baca juga: BPK Beberkan Tiga Permasalahan Pengelolaan Keuangan di Sulawesi Tenggara Meski Raih Opini WTP
Prestasi yang demikian gemilang tersebut belum pernah ditorehkan oleh anak negeri sampai sekarang ini. Mengapa hal tersebut terjadi? Inilah yang patut untuk dikaji dan menjadi perhatian bersama.
Hutan di Jawa dahulu dikelola oleh Djatibedrijfs (perusahaan jati) yang merupakan badan hukum milik Negara Hindia Belanda, dimana setara dengan Perhutani sekarang ini.
Secara kelembagaan Djatibedrijfs mengorganisir unit manajemen hutan berupa Houtvesterij sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dewasa ini.
KPH pada zaman Belanda dan sekarang khusus di Jawa hampir dibilang tidak berbeda jauh, karena berada di bawah Perusahaan Negara yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan secara totalitas, termasuk pengaturan keuntungan finansial dan kelestarian hutan.
Hal ini tentu berbeda dengan pembentukan KPH di Luar Jawa yang terkesan kaku atau hanya sebagai fasilitator dari berbagai kegiatan kehutanan maupun non kehutanan.
Awalnya pembentukan KPH membawa angin segar bagi wajah pengelolaan hutan di Indonesia terutama di luar Jawa.
Pembangunan KPH merupakan implementasi dari Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur sumberdaya hutan.
Baca juga: OPINI: Ironi Jalan Rusak di Daerah Penghasil Aspal Terbesar
Landasan kebijakan pembangunan KPH diperkuat oleh beberapa Undang-Undang, sedangkan landasan pembangunannya mengikuti beberapa Peraturan Pemerintan dan landasan teknis penyelengaraannya diatur dalam sejumlah Peraturan Menteri.
Kebijakan pembangunan KPH adalah usaha konservasi yang dilakukan untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kelestarian, keseimbangan dan pemanfaatan ekosistem sumber daya alam hayati berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan tanggung jawab dan wewenang dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
Sejak saat itu secara intensif pembangunan KPH dimulai dengan membentuk rancang bangun penetapan lokasi KPH di setiap provinsi.
Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan pembentukan organisasi melalui Peraturan Dalam Negeri No. 61 Tahun 2010 serta dilengkapi perangkat kerjanya melalui pendanaan dari APBN maupun APBD.
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan hutan tersebut diperlukan pembentukan wilayah pengelolaan hutan yang dilaksanakan pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Unit Pengelolaan sebagaimana hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dengan adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara konseptual pembangunan KPH merupakan proses pergeseran institusi yang membawa perubahan fundamental pada cara berpikir, sistem nilai dan budaya pengurusan hutan Indonesia (Rahmadanty et al., 2021).
Selanjutnya, pembagian kewenangan KPH meliputi: Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) menjadi bagian dari pemerintah pusat, sementara Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) bagian dari pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pembagian kewenangan KPH dalam pengelolaan hutan di provinsi dan kabupaten yang dimaksud disini hanyalah sebatas pada pengelolaan hutan mencakup penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, serta perlindungan dan konservasi alam yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang secara teknis penyelenggaraannya diatur dalam Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Baca juga: OPINI: Ramadhan Membentuk Manusia Sadar Khairul Bariyyah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.