Opini
OPINI: Sanksi Pidana Menanti Pelaku Money Politik
Sanksi pidana menanti pelaku money politik. Opini M Ruslan Affandy SH, Staf Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Balaslu Konawe Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/18032023-M-Ruslan-Affandy-SH.jpg)
Oleh: LM Ruslan Affandy SH (Staf Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Balaslu Kabupaten Konawe Selatan)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pelaksanaan demokrasi melalui sistem Pemilihan Umum (Pemilu) kian diperkuat, ditandai dengan diadopsinya pengaturan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraannya dalam konstitusi hasil perubahan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Aturan yang mengatur mengenai Pemilu hasil pendelegasian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diejawantahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang tersebut mengatur segala hal berkaitan dengan teknis dalam proses pemilu, baik legislatif maupun eksekutif.
Meskipun aturan telah diatur sedemikian rincinya, bukan berarti Pemilu di Indonesia bebas dari problematika.
Persoalan utama yang kerap kali menjadi sorotan lembaga yaitu persoalan mengenai money politik (politik uang).
Hingga saat ini, praktik politik uang tersebut masih menjadi musuh utama demokrasi.
Prakteknya dianggap akan mempengaruhi dan mengurangi kebebasan seseorang dalam menentukan pilihannya.
Politik uang dalam bahasa KUHP bisa diartikan sebagai suap.
Arti suap dalam buku kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok.
Baca juga: Pengamat Politik Prediksi Ada 4 Partai Masih Mendominasi saat Pemilu 2024 Mendatang
Baca juga: Anggota DPR-RI Dapil Sulawesi Tenggara Terkaya: Hugua, Rusda Mahmud, Ridwan Bae, Tina Nur Alam
Politik uang adalah upaya mempengaruhi pilihan masyarakat dengan menggunakan imbalan materi.
Dapat juga diartikan sebagai upaya jual beli suara dalam proses politik.
Atau lebih sederhana, merupakan tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.
Politik uang dengan demikian adalah suatu bentuk pemberian ataupun janji untuk menyuap seseorang, baik agar seseorang tak menjalankan hak pilihnya, maupun agar menentukan sesuai arahan tertentu.
Politik Uang Merupakan Tindak Pidana