Berita Sulawesi Tenggara

Polda Sultra Belum Terima Memori Banding Bripka DM Dipecat Gegara Selingkuh, Punya Waktu 14 Hari

Mantan Anggota Provos Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Bripka DM diberi waktu untuk mengajukan banding.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Mantan Anggota Provos Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Bripka DM diberi waktu untuk mengajukan banding. Kesempatan banding tersebut diberikan kepada Bripka DM usai menerima sanksi pemecatan dari Polda Sultra sebagai Anggota Polri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Anggota Provos Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Bripka DM diberi waktu untuk mengajukan banding.

Kesempatan banding tersebut diberikan kepada Bripka DM usai menerima sanksi pemecatan dari Polda Sultra sebagai Anggota Polri.

Bripka DM dipecat karena terbukti melanggar kode etik kepolisian usai kedapatan ngamar dengan istri orang disalah satu hotel di Kota Kendari pada Mei 2023.

Polda Sultra mengganjar Bripka DM dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran tersebut.

"Iya benar, sidang kode etiknya PTDH," ucap Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochammad Sholeh, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Baca juga: Bripka DM Dipecat Polda Sulawesi Tenggara Gegara Selingkuh dengan Istri Orang di Kendari Sultra

Hasil sidang kode etik disanksi PTDH, akan tetapi Bripka DM masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Yang bersangkutan sedang upaya banding," kata Sholeh.

Kepala Bidang Hukum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Proyek menuturkan, pihaknya belum menerima rencana banding DM karena putusan langsung diproses ke Biro SDM, Itwada dan Satker tempat terlapor dinas.

"Kalau sekarang di bidang hukum kami belum terima rencana banding," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (11/7/2023).

Laode Proyek mengatakan, setelah putusan kode etik, personel yang dipecat masih diberikan hak banding.

Baca juga: Bripka DM Terancam Sanksi Pemecatan, Propam Polda Sultra Sebut Pelanggarannya Berat Karena Selingkuh

Hak itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 bahwa hak banding diberikan selama 14 hari setelah putusan.

"Selama 14 diberi waktu untuk mengajukan banding," ujar mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved