Berita Sulawesi Tenggara
Polda Sultra Belum Terima Memori Banding Bripka DM Dipecat Gegara Selingkuh, Punya Waktu 14 Hari
Mantan Anggota Provos Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Bripka DM diberi waktu untuk mengajukan banding.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Anggota Provos Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Bripka DM diberi waktu untuk mengajukan banding.
Kesempatan banding tersebut diberikan kepada Bripka DM usai menerima sanksi pemecatan dari Polda Sultra sebagai Anggota Polri.
Bripka DM dipecat karena terbukti melanggar kode etik kepolisian usai kedapatan ngamar dengan istri orang disalah satu hotel di Kota Kendari pada Mei 2023.
Polda Sultra mengganjar Bripka DM dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran tersebut.
"Iya benar, sidang kode etiknya PTDH," ucap Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochammad Sholeh, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Baca juga: Bripka DM Dipecat Polda Sulawesi Tenggara Gegara Selingkuh dengan Istri Orang di Kendari Sultra
Hasil sidang kode etik disanksi PTDH, akan tetapi Bripka DM masih mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Yang bersangkutan sedang upaya banding," kata Sholeh.
Kepala Bidang Hukum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Proyek menuturkan, pihaknya belum menerima rencana banding DM karena putusan langsung diproses ke Biro SDM, Itwada dan Satker tempat terlapor dinas.
"Kalau sekarang di bidang hukum kami belum terima rencana banding," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (11/7/2023).
Laode Proyek mengatakan, setelah putusan kode etik, personel yang dipecat masih diberikan hak banding.
Baca juga: Bripka DM Terancam Sanksi Pemecatan, Propam Polda Sultra Sebut Pelanggarannya Berat Karena Selingkuh
Hak itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 bahwa hak banding diberikan selama 14 hari setelah putusan.
"Selama 14 diberi waktu untuk mengajukan banding," ujar mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Propam Polda Sulawesi Tenggara Sidang Kode Etik Bripka DM Kamis 22 Juni 2023, Sedang Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Bripka DM Ditahan 30 Hari Usai Selingkuh Sama Istri Orang, Status Masih Anggota Provos Polda Sultra |
![]() |
---|
Propam Polda Sulawesi Tenggara Periksa Suami NH, Jadi Saksi Perselingkuhan Sang Istri dan Bripka DM |
![]() |
---|
Suami NH Laporkan Sang Istri dan Bripka DM ke Krimum Polda Sultra Usai Pergoki Keduanya Selingkuh |
![]() |
---|
Awal Kedekatan Bripka DM dan NH, Suami Baca Chat Selingkuhan Hingga Buntuti ke Hotel di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.