Berita Sulawesi Tenggara
Cara Lapor Diskon Palsu, Barang Tak Sesuai, Harga Berbeda di Kasir ke Disperindag Sulawesi Tenggara
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat agar berani melapor jika menemukan praktik curang oleh pelaku usaha
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat agar berani melapor jika menemukan praktik curang oleh pelaku usaha, baik dalam transaksi langsung maupun daring (online).
Kepala Disperindag Sultra, Rony Yakob Laute, mengatakan, masyarakat berhak menuntut perlindungan ketika dirugikan dalam proses jual beli.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas informasi dan produk yang benar.
Bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan di antaranya diskon palsu, barang tidak sesuai dengan iklan atau merek yang dijanjikan, serta perbedaan harga antara etalase dan kasir.
Ia mencontohkan, praktik diskon palsu sering ditemukan ketika penjual mengumumkan potongan harga hingga 50 persen, namun kenyataannya hanya sekitar 20 persen.
Pelanggaran serupa juga terjadi pada barang yang tidak sesuai iklan, seperti produk yang dijanjikan berwarna merah tetapi yang diterima justru hitam.
“Kasus lain yang juga sering terjadi adalah harga di etalase atau katalog sering kali tidak sama dengan harga yang dibayar di kasir. Ini termasuk bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen,” kata Rony saat ditemui di ruangannya, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Alokasikan Rp1,1 Miliar Bangun Wisata Kuliner 100 UMKM di Eks MTQ Kendari
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat itu menjelaskan cara melaporkan pelaku suaha yang curang.
Konsumen yakni masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Disperindag Sultra yang berlokasi di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Jaraknya 1,4 kilometer dari kawasan pusat kota Tugu Religi eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, berkendara sekira 3 menit melewati Jalan Made Sabara.
Setiap laporan akan diterima dan diverifikasi oleh petugas.
Jika ditemukan pelanggaran serius atau tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, maka kasus akan diteruskan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Disperindag Sultra juga berencana membentuk lembaga perlindungan konsumen daerah untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan tanpa harus langsung ke aparat penegak hukum.
Selain menangani laporan, Disperindag kini aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih cerdas dan hati-hati dalam bertransaksi secara digital.
Baca juga: Ubah Barang Bekas Jadi Tabungan Emas di Bank Sampah Alfaidzin Kendari, Cara Dirikan hingga Bermitra
Edukasi tersebut dilakukan melalui program sosialisasi di sekolah-sekolah unggulan di setiap kabupaten dan kota di Sultra.
| Harga Mobil Listrik di BYD Haka Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Rp200 Jutaan, Lokasi Dealer |
|
|---|
| Harga Beras di Pasar Basah Mandonga Kendari Sulawesi Tenggara Turun, Rp13 Ribu per Liter |
|
|---|
| Daftar Harga Tambah Daya Listrik di Kendari Sultra, Ada Diskon 50 Persen dan Bonus Voucher Listrik |
|
|---|
| Ubah Barang Bekas Jadi Tabungan Emas di Bank Sampah Alfaidzin Kendari, Cara Dirikan hingga Bermitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perdagangan-dan-Perindustrian-Sulawesi-Tenggara-Disperindag-Sultra-Rony-Yakob-Laute.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.