Berita Sulawesi Tenggara

Bripka DM Ditahan 30 Hari Usai Selingkuh Sama Istri Orang, Status Masih Anggota Provos Polda Sultra

Anggota Provos Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM kini masih menjalani pemeriksaan di Propam.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Handover
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Provos Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM kini masih menjalani pemeriksaan di Propam.

Bripka DM diperiksa setelah kedapatan ngamar dengan istri orang berinisial NH di Hotel Plaza Kurbra Kendari, Jumat (5/5/2023) lalu.

Karena kasus itu, oknum polisi yang juga atlet tinju tersebut, kini menjalani penahanan di sel penempatan khusus Propam Polda Sultra.

Bripka DM akan menjalani penahanan selama 30 hari untuk proses pemeriksaan kode etik kepolisian yang dilanggarnya.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, AKBP Mochamad Sholeh, mengatakan, saat ini penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan DM.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Diminta Segera Proses Pelanggaran Kode Etik Oknum Provos Bripka DM

Propam Polda Sulawesi Tenggara juga meminta keterangan NH yang kedapatan ngamar dengan Bripka DM.

Keluarga NH yang saat itu melalukan penggerebekan di hotel tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Sultra.

"Kami masih melengkapi berkas," kata AKBP Mochamad Sholeh saat dikonfirmasi, pada Sabtu (27/5/2023).

Sholeh menuturkan meski sudah ditahan di sel khusus atas dugaan pelangaran etik kepolisian, Bripka DM masih berstatus anggota provos dan belum dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma).

"Jadi belum ada mutasi, masih statusnya anggota provos," ucap Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved