Pasangan Digerebek di Kendari

Propam Polda Sulawesi Tenggara Sidang Kode Etik Bripka DM Kamis 22 Juni 2023, Sedang Lengkapi Berkas

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan sidang kode etik terhadap Bripka DM.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan jadwal sidang kode etik Bripka DM rencananya akan dilakukan pada Kamis, 22 Juni 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan sidang kode etik terhadap Bripka DM.

Bripka DM sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra setelah digerebek selingkuh dengan istri orang di hotel.

Kepala Bidang atau Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan jadwal sidang kode etik rencananya akan dilakukan pada Kamis, 22 Juni 2023 mendatang.

Kata dia, tindak lanjut proses dugaan pelanggaran Bripka DM sebenarnya dijadwalkan sidang kode etik hari ini, Kamis (15/6/2023).

Namun, karena Bripka DM dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma, maka penyidik akan melengkapi berkas mantan anggota Provos Polda Sultra tersebut sebelum disidangkan.

Baca juga: Polda Sultra Minta Maaf Soal Penembakan Gas Air Mata di Kampus UHO Kendari, Sebut Bakal Diproses

"Sejatinya hari ini kita lakukan sidang tapi karena pindah ke Yanma, maka perlu administrasi lagi," ujar AKBP Moch Sholeh, Kamis (15/6/2023).

Kabid Propam Polda Sultra mengatakan, proses pemberkasan tersebut akan dirampungkan dalam pekan ini.

"Sehingga Kamis pekan depan kita sudah bisa sidangkan," kata AKBP Moch Sholeh.

AKBP Moch Sholeh mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Bripka DM sangat berat, sehingga patut menjalani proses sidang kode etik.

Selain itu, dari laporan saksi Bripka DM menjalani hubungan terlarang tersebut dengan NH sudah cukup lama.

Baca juga: Propam Polda Sultra Selidiki Penembakan Gas Air Mata yang Mengarah ke Dalam Kampus UHO Kendari

"Jadi, pelangaran yang dilakukan Bripka DM sangat berat siapapun pimpinannya tidak bisa membela," ujarnya.

"Apalagi sudah ada laporan dari suami si wanita. Jadi itu sudah termasuk pelanggaran kode etik yang berat," jelas Kabid Propam Polda Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved