Pasangan Digerebek di Kendari
Propam Polda Sulawesi Tenggara Sidang Kode Etik Bripka DM Kamis 22 Juni 2023, Sedang Lengkapi Berkas
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan sidang kode etik terhadap Bripka DM.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan sidang kode etik terhadap Bripka DM.
Bripka DM sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra setelah digerebek selingkuh dengan istri orang di hotel.
Kepala Bidang atau Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan jadwal sidang kode etik rencananya akan dilakukan pada Kamis, 22 Juni 2023 mendatang.
Kata dia, tindak lanjut proses dugaan pelanggaran Bripka DM sebenarnya dijadwalkan sidang kode etik hari ini, Kamis (15/6/2023).
Namun, karena Bripka DM dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma, maka penyidik akan melengkapi berkas mantan anggota Provos Polda Sultra tersebut sebelum disidangkan.
Baca juga: Polda Sultra Minta Maaf Soal Penembakan Gas Air Mata di Kampus UHO Kendari, Sebut Bakal Diproses
"Sejatinya hari ini kita lakukan sidang tapi karena pindah ke Yanma, maka perlu administrasi lagi," ujar AKBP Moch Sholeh, Kamis (15/6/2023).
Kabid Propam Polda Sultra mengatakan, proses pemberkasan tersebut akan dirampungkan dalam pekan ini.
"Sehingga Kamis pekan depan kita sudah bisa sidangkan," kata AKBP Moch Sholeh.
AKBP Moch Sholeh mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Bripka DM sangat berat, sehingga patut menjalani proses sidang kode etik.
Selain itu, dari laporan saksi Bripka DM menjalani hubungan terlarang tersebut dengan NH sudah cukup lama.
Baca juga: Propam Polda Sultra Selidiki Penembakan Gas Air Mata yang Mengarah ke Dalam Kampus UHO Kendari
"Jadi, pelangaran yang dilakukan Bripka DM sangat berat siapapun pimpinannya tidak bisa membela," ujarnya.
"Apalagi sudah ada laporan dari suami si wanita. Jadi itu sudah termasuk pelanggaran kode etik yang berat," jelas Kabid Propam Polda Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Update Kasus Oknum Polisi Kepergok Ngamar Bareng Istri Orang, Polda Sultra Mutasi Bripka DM ke Yanma |
![]() |
---|
Bripka DM Ditahan 30 Hari Usai Selingkuh Sama Istri Orang, Status Masih Anggota Provos Polda Sultra |
![]() |
---|
Polda Sulawesi Tenggara Diminta Segera Proses Pelanggaran Kode Etik Oknum Provos Bripka DM |
![]() |
---|
Update Kasus Bripka DM Selingkuhi Istri Orang di Kendari, Polda Sultra Cecar Suami Sah 22 Pertanyaan |
![]() |
---|
Propam Polda Sulawesi Tenggara Periksa Suami NH, Jadi Saksi Perselingkuhan Sang Istri dan Bripka DM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.