Pasangan Digerebek di Kendari

Bripka DM Terancam Sanksi Pemecatan, Propam Polda Sultra Sebut Pelanggarannya Berat Karena Selingkuh

Seorang oknum personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) yang kedapatan ngamar dengan istri orang di hotel terancam sanksi pemecatan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan kasus yang menjerat Bripka DM termasuk dalam pelanggaran berat sesuai kode etik kepolisian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang oknum personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) yang kedapatan ngamar dengan istri orang di hotel terancam sanksi pemecatan.

Hal tersebut setelah Bripka DM melakukan pelanggaran kode etik kepolisian karena selingkuh dengan seorang wanita NH di dalam kamar hotel di Kota Kendari pada 5 Mei 2023 lalu.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan kasus yang menjerat Bripka DM termasuk dalam pelanggaran berat sesuai kode etik kepolisian.

"Sanksi terberat bisa dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kabid Propam Polda Sultra saat diwawancarai, Kamis (15/6/2023).

Moch Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara pelanggaran kode etik Bripka DM sebelum disidangkan.

Baca juga: Propam Polda Sulawesi Tenggara Sidang Kode Etik Bripka DM Kamis 22 Juni 2023, Sedang Lengkapi Berkas

Selain itu, penyidik memeriksa NH yang kedapatan bersama Bripka DM, termasuk keterangan saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Berdasarkan keterangan saksi itu, nantinya bisa menguatkan fakta persidangan kode etik atas pelanggaran yang dilakukan mantan anggota Provos Polda Sultra tersebut.

"Karena tindakan dari Bripka DM termasuk pelanggaran berat sesuai kode etik kepolisian," ujar AKBP Moch Sholeh.

Sholeh menambahkan untuk tindak lanjut proses dugaan pelanggaran Bripka DM sebenarnya dijadwalkan sidang kode etik hari ini Kamis (15/6/2023).

Namun, karena Bripka DM dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma, maka penyidik akan melengkapi berkas mantan anggota Provos Polda Sultra tersebut sebelum disidangkan.

Baca juga: Polda Sultra Minta Maaf Soal Penembakan Gas Air Mata di Kampus UHO Kendari, Sebut Bakal Diproses

"Sejatinya hari ini kita lakukan sidang, tetapi karena pindah ke Yanma, maka perlu administrasi lagi," ujar Moch Sholeh, Kamis (15/6/2023).

Kabid Propam Polda Sultra menambahkan proses pemberkasan tersebut akan rampung dalam pekan ini.

"Sehingga Kamis, pekan depan kita sudah bisa sidangkan pelanggaran Bripka DM," kata AKBP Moch Sholeh. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved