Berita Sulawesi Tenggara

Alasan 50 Ribu Warga di Sulawesi Tenggara Belum Berpindah ke Identitas Kependudukan Digital

Sebanyak 50 ribu warga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat belum beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
DUKCAPIL SULTRA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Dukcapil Sultra bersama TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sultra disalah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (4/11/2025). Hingga saat ini aktivasi IKD di Sultra telah mencapai 97 persen dari total 1,8 juta penduduk wajib KTP. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 50 ribu warga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat belum beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra, Muhammad Fadlansyah.

Fadlan ditemui usai Rapat Koordinasi Dukcapil bersama TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sultra disalah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (4/11/2025).

Hingga saat ini aktivasi IKD di Sultra telah mencapai 97 persen dari total 1,8 juta penduduk wajib KTP. 

Sementara 3 persen atau sekitar 50 ribu orang belum melakukan aktivasi karena menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Baca juga: Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di HP, Dukcapil Kendari Catat Pendaftar Capai 20 Ribu

Kendala tersebut meliputi keterbatasan infrastruktur, lemahnya jaringan internet di daerah terpencil, serta belum meratanya sosialisasi di wilayah pesisir dan pedalaman. 

Akibatnya, masih banyak warga yang belum memahami manfaat KTP digital.

“Program ini masih tergolong baru dan belum memiliki regulasi yang mewajibkan masyarakat untuk beralih, sehingga realisasinya belum bisa mencapai 100 persen,” jelas Fadlansyah.

Ia menyampaikan, tahun depan pihaknya akan menggandeng pemerintah kabupaten dan kota, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jemput bola langsung di lapangan.

Agar masyarakat di daerah terpencil tetap dapat mengakses layanan kependudukan.

Baca juga: Tiga Ribuan Warga Baubau Wajib E-KTP Tidak Ditemukan, Dukcapil Bakal Nonaktifkan hingga Jemput Bola

“Sebenarnya 100 persen akan sulit terwujud karena setiap hari selalu ada penduduk baru yang berusia 17 tahun atau menikah sehingga jumlah wajib KTP terus bertambah, tetapi kita tetap akan berupaya,” paparnya.

Penerapan Identitas Kependudukan Digital memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. 

Melalui satu aplikasi, warga dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, BPJS, dan NPWP dalam bentuk digital.

“Jika KTP hilang atau tercecer, datanya tetap aman di aplikasi IKD. Selain praktis, dokumen digital ini juga lebih aman dari pemalsuan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menegaskan layanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, sehingga tidak boleh ada penduduk yang tertinggal.

Baca juga: Ini Alasan Nomor Induk Kependudukan Bisa Nonaktif Dibeberkan Kepala Dinas Dukcapil Sulawesi Tenggara

Bahkan jika hanya satu orang di pelosok, pemerintah wajib melayani.

“Semua dokumen kependudukan bersifat gratis, dan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu biaya transportasi atau menyediakan layanan daring agar masyarakat di wilayah sulit tetap terlayani,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved