PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan

Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300;

- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900;

 - Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100;

- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.

6. Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, sebagai berikut:

- Tunjangan Keluarga;

- Tunjangan Pangan;

- Tunjangan Jabatan Struktural;

- Tunjangan Jabatan Fungsional; atau

- Tunjangan lainnya.

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved