Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya
Pemerintah telah mencairkan sejumlah tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah mencairkan sejumlah tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi.
Segera cek rekening untuk mengetahui besaran tunjangan PNS tersebut.
PNS memang cukup senang bulan ini.
Bagaimana tidak, selain menerima gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Secara umum, PNS akan menerima enam tunjangan.
Ketujuhnya meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum.
Selain enam itu, adapula tunjangan fungsional.
Baca juga: UPDATE Kenaikan Gaji PNS 2024, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi Usai Bulan Ini Dirancang Besarannya
Tunjangan ini diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki.
Mereka yang mendapatkan tunjangan fungsional yakni PNS dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerja profesi lainnya.
Khusus guru, akan menerima tunjangan, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak.
Tunjangan guru ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di dalam UU tersebut mengatur tentang tunjangan profesi.
Adapun tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan ini diberikan agar guru mendapatkan kesejahteraan.
Tunjangan Guru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.