PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan
Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru saja menerima surat keputusan (SK) tugas.
Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikatakan setara dengan PNS, karena PPPK juga mendapatkan hak yang sama bagi ASN.
Hak-hak itu mulai dari gaji hingga tunjangan.
Bahkan, gaji pokok yang diterima PPPK lebih tinggi daripada PNS.
Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, golongan terendah PPPK (Golongan I), mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.
Sedangkan untuk golongan tertinggi (Golongan XVII), mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.
Baca juga: Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya
Gaji pokok itu jelas lebih besar dari PNS.
PP Nomor 15 Tahun 2019, golongan terendah PNS (Golongan I) mendapatkan gaji Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.
Untuk golongan tertinggi (Golongan IV), mendapatkan gaji Rp 3.044.300 hingga Rp5.901.200.
PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.
Hak mendapatkan tunjangan ini sama dengan PNS.
Adapun tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Bukan itu saja, PPPK juga berhak mendapatkan cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan, dan penghargaan.
Hanya saja, PPPK terbatas dalam menduduki jabatan birokrasi yang diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Hak-hak PPPK
Berikut enam hak PPPK sebagaimana dirangkum TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber:
1. Cuti
Seorang PPPK mendapatkan hak cuti mulai dari cuti tahunan sejumlah 12 hari dalam setahun.
Cuti sakit bagi PPPK bahkan lebih dari satu hari. Bisa sampai dengan 14 hari.
Sedangkan cuti melahirkan, paling lama satu hingga tiga bulan bagi PPPK.
PPPK juga berhak mendapatkan cuti bersama, seperti halnya seorang PNS.
Baca juga: Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id
2. Pengembangan Kompetensi
Seorang PPPK memiliki hak untuk mengikuti pengayaan pengetahuan, dengan diikutkan sertakan dalam pengembangan kompetensi.
3. Perlindungan
Seorang PPPK juga memiliki hak atas perlindungan, mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta bantuan hukum.
Perlindungan itu tercantum kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 75.
4. Penghargaan
Tidak berbeda jauh dengan PNS, PPPK juga berhak untuk mendapatkan penghargaan atas kedisiplinan, kesetiaan, pengabdian yang dikemas dalam bentuk tanda kehormatan, kesempatan prioritas, serta kesempatan menghadiri acara resmi dan kenegaraan.
5. Gaji
Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200;
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900;
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200;
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600;
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700;
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800;
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900;
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100;
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000;
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000;
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800;
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800;
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100;
- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300;
- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900;
- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100;
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.
6. Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, sebagai berikut:
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan Struktural;
- Tunjangan Jabatan Fungsional; atau
- Tunjangan lainnya.
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya |
![]() |
---|
Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Lihat Tanggalnya |
![]() |
---|
Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2 Pada Juli 2023, Segera Akses Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.