PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan

Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru saja menerima surat keputusan (SK) tugas.

Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikatakan setara dengan PNS, karena PPPK juga mendapatkan hak yang sama bagi ASN.

Hak-hak itu mulai dari gaji hingga tunjangan.

Bahkan, gaji pokok yang diterima PPPK lebih tinggi daripada PNS.

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, golongan terendah PPPK (Golongan I), mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.

Sedangkan untuk golongan tertinggi (Golongan XVII), mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

Baca juga: Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya

Gaji pokok itu jelas lebih besar dari PNS.

PP Nomor 15 Tahun 2019, golongan terendah PNS (Golongan I) mendapatkan gaji Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

Untuk golongan tertinggi (Golongan IV), mendapatkan gaji Rp 3.044.300 hingga Rp5.901.200.

PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.

Hak mendapatkan tunjangan ini sama dengan PNS.

Adapun tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Bukan itu saja, PPPK juga berhak mendapatkan cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan, dan penghargaan.

Hanya saja, PPPK terbatas dalam menduduki jabatan birokrasi yang diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved