Duduk Perkara Bupati Pati Viral, PBB Naik 250 Persen, Didemo 100 Ribu Orang hingga Dilempari Sandal
Duduk perkara Bupati Pati, Jawa Tengah, Sadewo viral di media sosial gegara kebijakan yang disampaikannya. Ia tega menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/bupati-pati-didemo-masyarakat-dandidesak-mundur.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Duduk perkara Bupati Pati, Jawa Tengah, Sadewo viral di media sosial gegara kebijakan yang disampaikannya.
Ia tega menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Sampai memicu kemarahan publik atas kebijakan tersebut.
Masyarakat Pati kecewa. Tak hanya itu, Sadewo juga menantang masyarakat melakukan demonstrasi.
Atas sikap Sadewo ini, kontroversi pun terjadi.
Simak ulasan duduk perkara Bupati Pati Sadewo viral gegara mengeluarkan kebijakan kontroversinya:
Sadewo Naikkan PBB 250 Persen
Dikutip dari TribunBanyumas, rencana kenaikan PBB 250 persen disampaikan Bupati Pati Sudewo seusai memimpin rapat intensifikasi PBB-P2 tahun 2025 bersama camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), di Kantor Bupati Pati, Minggu (18/5/2025).
Pajak PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Launching Pembayaran PBB P2 Lewat Kanal Digital, Link dan Cara Bayarnya
Objek PBB untuk bumi, seperti ladang, kebun, sawah, pekarangan, tambang, dan tanah.
Sementara objek PBB untuk bangunan, seperti rumah tinggal, gedung bertingkat, bangunan usaha, pagar mewah, kolam renang, dan pusat perbelanjaan.
Pada tahun 2024 ini, penerimaan PBB Pati mencapai Rp 29 miliar.
Dilansir dari Tribunnews.com, adapun alasan Sudewo menaikkan pajak itu lantaran selama 14 tahun terakhir, tarif PBB-P2 belum pernah mengalami penyesuaian.
"Peningkatan tarif pajak ini bakal dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik," katanya, Rabu (6/8/2025), dikutip TribunBanyumas.com.
Dijelaskannya, kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh berdasarkan hitungan justru tidak sampai 200 persen.