PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan
Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Hak-hak PPPK
Berikut enam hak PPPK sebagaimana dirangkum TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber:
1. Cuti
Seorang PPPK mendapatkan hak cuti mulai dari cuti tahunan sejumlah 12 hari dalam setahun.
Cuti sakit bagi PPPK bahkan lebih dari satu hari. Bisa sampai dengan 14 hari.
Sedangkan cuti melahirkan, paling lama satu hingga tiga bulan bagi PPPK.
PPPK juga berhak mendapatkan cuti bersama, seperti halnya seorang PNS.
Baca juga: Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id
2. Pengembangan Kompetensi
Seorang PPPK memiliki hak untuk mengikuti pengayaan pengetahuan, dengan diikutkan sertakan dalam pengembangan kompetensi.
3. Perlindungan
Seorang PPPK juga memiliki hak atas perlindungan, mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta bantuan hukum.
Perlindungan itu tercantum kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 75.
4. Penghargaan
Tidak berbeda jauh dengan PNS, PPPK juga berhak untuk mendapatkan penghargaan atas kedisiplinan, kesetiaan, pengabdian yang dikemas dalam bentuk tanda kehormatan, kesempatan prioritas, serta kesempatan menghadiri acara resmi dan kenegaraan.
Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya |
![]() |
---|
Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Lihat Tanggalnya |
![]() |
---|
Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2 Pada Juli 2023, Segera Akses Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.