PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan

Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Hak-hak PPPK

Berikut enam hak PPPK sebagaimana dirangkum TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber:

1. Cuti

Seorang PPPK mendapatkan hak cuti mulai dari cuti tahunan sejumlah 12 hari dalam setahun.

Cuti sakit bagi PPPK bahkan lebih dari satu hari. Bisa sampai dengan 14 hari.

Sedangkan cuti melahirkan, paling lama satu hingga tiga bulan bagi PPPK.

PPPK juga berhak mendapatkan cuti bersama, seperti halnya seorang PNS.

Baca juga: Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id

2. Pengembangan Kompetensi

Seorang PPPK memiliki hak untuk mengikuti pengayaan pengetahuan, dengan diikutkan sertakan dalam pengembangan kompetensi.

3. Perlindungan

Seorang PPPK juga memiliki hak atas perlindungan, mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta bantuan hukum.

Perlindungan itu tercantum kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 75.

4. Penghargaan

Tidak berbeda jauh dengan PNS, PPPK juga berhak untuk mendapatkan penghargaan atas kedisiplinan, kesetiaan, pengabdian yang dikemas dalam bentuk tanda kehormatan, kesempatan prioritas, serta kesempatan menghadiri acara resmi dan kenegaraan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved