PNS Jangan Iri, Ini 6 Hak PPPK, Gaji Lebih Tinggi dari Pegawai Negeri Sipil, Juga Dapat Tunjangan
Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Gaji
Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200;
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900;
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200;
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600;
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700;
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800;
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900;
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100;
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000;
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000;
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800;
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800;
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100;
Berita Terkait
Baca Juga
Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya |
![]() |
---|
Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Lihat Tanggalnya |
![]() |
---|
Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2 Pada Juli 2023, Segera Akses Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.